Menu

Mode Gelap
Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong OPD Percepatan Penyerapan Anggaran 2026 Defisit Rp227 Miliar, Pemkot Bekasi Perintahkan OPD Rasionalisasi Anggaran

Politik

DPRD Bekasi Dorong Penindakan Perusahaan yang Tak Sediakan Ruang Terbuka Hijau

badge-check


					Anggota DPRD Kota Bekasi, Anton. Perbesar

Anggota DPRD Kota Bekasi, Anton.

BEKASI TIMUR – Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti masih banyak perusahaan di Kota Bekasi yang belum memenuhi kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau (RTH). DPRD meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan keberadaan RTH di kawasan industri dan perusahaan penting untuk mendukung pengelolaan lingkungan, termasuk mengurangi potensi banjir di wilayah perkotaan.

“Kita ingin mengatasi banjir melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di pusat-pusat kota. RTH ini harus dipenuhi agar banjir di setiap lokasi bisa ditekan,” ujar Anton, Jumat (13/3/2026).

Anton yang akrab disapa Haji Anton itu meminta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut dia, perusahaan yang tidak menyediakan RTH perlu diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan, kata dia, penting agar kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dapat dijalankan.

“Kami mendorong Pemkot agar perusahaan yang tidak memiliki RTH segera ditindak. Bahkan bisa disegel sehingga ada ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menekan banjir,” kata Anton.

Ia menilai kondisi di lapangan masih memprihatinkan. Di kawasan Bantar Gebang, misalnya, sebagian besar perusahaan disebut belum memiliki ruang terbuka hijau.

“Hampir 80 persen perusahaan di kawasan Bantar Gebang belum memiliki RTH,” ujarnya.

Anton meminta Distaru segera melakukan pendataan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut serta memberikan sanksi sesuai peraturan.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak memiliki lahan untuk RTH di lokasi usahanya tetap diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau di lokasi lain yang diperbolehkan.

“Ini penting agar setiap pembangunan perusahaan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan mitigasi banjir,” kata Anton. (wr/ads)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi III Usulkan Perwal Khusus, OPD Diminta Bantu Bapenda Genjot Pendapatan Daerah

22 Juni 2026 - 15:01 WIB

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi, A. Syafei

Bekasi Soekarno Festival Gaungkan Semangat Bung Karno kepada Generasi Muda

20 Juni 2026 - 17:04 WIB

Panggung Bekasi Festival Soekarno

DPRD Kota Bekasi Segera Sahkan Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto

Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Lakukan Penyegaran, Bambang Purwanto Ditunjuk Jadi Ketua

15 Juni 2026 - 11:15 WIB

Paripurna DPRD Kota Bekasi

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kota Bekasi Siapkan Program Kerakyatan

3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kader PDI Perjuangan Kota Bekasi saat menggelar Diskusi Politik
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!