BEKASI TIMUR – Maraknya fenomena penyimpangan seksual di Kota Bekasi menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengatakan pihaknya telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan penyimpangan seksual.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi keprihatinan bersama karena semakin banyak fenomena yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
“Kita sangat prihatin dengan hadirnya banyak sekali orang-orang yang tidak kita kehendaki seperti itu. Namun mau tidak mau, kita juga harus mengadakan penyuluhan dan pembinaan,” ujar Murfati kepada awak media usai rapat paripurna, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, upaya pembinaan perlu dilakukan karena berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah melalui sektor kesehatan telah menyiapkan langkah-langkah edukasi dan pendampingan guna mencegah berbagai risiko penyakit menular.
“Dinas kesehatan harus mengadakan penyuluhan atau pembinaan seperti itu,” katanya.
Saat ini, Raperda tersebut sudah selesai finalisasi. rancangan aturan ini akan jadi perda dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebelum diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Nanti akan diparipurnakan, kemudian segera dijalankan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Murfati menargetkan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini. Setelah resmi ditetapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat mengenai program pembinaan yang diatur dalam perda tersebut.
Ia menambahkan, cakupan aturan dalam perda itu akan menyentuh berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, rumah tangga hingga masyarakat secara umum.
“Ditargetkan tahun ini akan di paripurnakan. Setelah itu akan dikeluarkan dan dikumandangkan kepada seluruh masyarakat tentang pembinaan ini. Perda ini meliputi semua, baik di sekolah, rumah tangga maupun lingkungan masyarakat,” tandasnya. (@nt)












