BEKASI TIMUR – Menindaklanjuti enam poin arahan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Dr. Tarbarita Simorangkir memimpin Sapa Pagi bersama jajaran Pejabat Pengawas dan Korsub di Aula Kantor, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan ini menjadi penguatan internal untuk menerjemahkan arahan pimpinan pusat ke langkah konkret, terutama penguatan integritas, kualitas pelayanan, dan pengawasan melekat.
“Enam poin arahan Sekjen adalah pedoman utama kita. Pelayanan publik tidak boleh kendor, integritas harus menjadi prioritas, pengawasan melekat wajib diperkuat, pimpinan harus menjadi teladan, komunikasi publik dijaga, dan organisasi harus tetap solid,” tegas Tarbarita.
Dalam arahannya, Tarbarita menekankan empat hal:
1. Zero Tolerance Pungli: Tidak ada toleransi terhadap pungli, gratifikasi dan korupsi. Pengawasan melekat atasan langsung diperkuat.
2. Stop Pelayanan Berbelit: Layanan harus transparan, cepat dan sesuai standar.
3. Percepatan Tunggakan: Pejabat Pengawas dan Korsub diminta menyisir dan menuntaskan berkas tertunda agar masyarakat mendapat kepastian layanan.
4. Soliditas dan Keteladanan: Pimpinan harus menjadi teladan untuk membangun budaya kerja disiplin dan berorientasi penyelesaian pekerjaan.
“Saya tegaskan, terapkan zero tolerance terhadap pungli dan korupsi, hentikan semua bentuk pelayanan berbelit, dan segera tuntaskan seluruh pekerjaan tertunda. Tugas kita memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Tarbarita.
Melalui Sapa Pagi ini, Kantah Kota Bekasi menegaskan komitmen menjadi instansi yang bersih, berintegritas dan melayani dengan sepenuh hati. (¥ud)












