BEKASI TIMUR – Kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober mendatang.
Menjelang berakhirnya kerja sama tersebut, DPRD Kota Bekasi mendorong agar kepentingan masyarakat di wilayah terdampak turut dimasukkan dalam draf perjanjian kerja sama yang baru.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PAN Pembangunan DPRD Kota Bekasi, Mubakhi, SM. dalam rapat lintas komisi, Senin (14/9/2026). Ia meminta agar wilayah di sekitar TPST Bantar Gebang, khususnya Kecamatan Mustikajaya dan Rawalumbu, mendapatkan perhatian dalam pembahasan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Mubakhi, dampak aktivitas TPST Bantar Gebang tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah Bantar Gebang. Warga di kawasan sekitar juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari bau, polusi udara hingga dampak air lindi.
“Yang terdampak itu bukan hanya wilayah Bantar Gebang saja, wilayah terdekat juga, terutama Mustikajaya dan Rawalumbu. Ini harus diperhatikan. Minimal ada kontribusi pembangunan lingkungan di wilayah yang terdampak, termasuk jalur yang dilewati air lindi seperti Kali Asem,” ujar Dewan Dapil III ini.
Ia menilai masyarakat di wilayah terdampak selayaknya mendapatkan kompensasi serta pembangunan lingkungan sebagai bentuk perhatian dalam kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang.
“Minimal ada kompensasi. Jangan sampai hanya Bantar Gebang saja yang diperhatikan, sementara wilayah lain yang ikut terdampak tidak mendapatkan perhatian,” tegasnya.
Selain meminta persoalan wilayah terdampak dimasukkan dalam draf perjanjian, Anggota Komsi I ini juga mendorong DPRD Kota Bekasi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, pembentukan Pansus diperlukan agar pembahasan kerja sama dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyangkut mekanisme kerja sama, tetapi juga manfaat dan dampaknya bagi masyarakat Kota Bekasi.
Ia juga menekankan agar nilai kontribusi atau kompensasi dari kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang tidak mengalami pengurangan.
“Kontribusi atau kompensasi dari kerja sama Bantar Gebang jangan sampai berkurang. Justru harusnya bertambah dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kota Bekasi, khususnya masyarakat yang terdampak,” tandasnya. (@nt)











