Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Dewan Dapil III Dorong Kompensasi Bantar Gebang Bertambah, Wilayah Terdampak Harus Diperhatikan

badge-check

Dewan Dapil III Dorong Kompensasi Bantar Gebang Bertambah, Wilayah Terdampak Harus Diperhatikan Perbesar

BEKASI TIMUR – Kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober mendatang.

Menjelang berakhirnya kerja sama tersebut, DPRD Kota Bekasi mendorong agar kepentingan masyarakat di wilayah terdampak turut dimasukkan dalam draf perjanjian kerja sama yang baru.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi PAN Pembangunan DPRD Kota Bekasi, Mubakhi, SM. dalam rapat lintas komisi, Senin (14/9/2026). Ia meminta agar wilayah di sekitar TPST Bantar Gebang, khususnya Kecamatan Mustikajaya dan Rawalumbu, mendapatkan perhatian dalam pembahasan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Mubakhi, dampak aktivitas TPST Bantar Gebang tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah Bantar Gebang. Warga di kawasan sekitar juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari bau, polusi udara hingga dampak air lindi.

“Yang terdampak itu bukan hanya wilayah Bantar Gebang saja, wilayah terdekat juga, terutama Mustikajaya dan Rawalumbu. Ini harus diperhatikan. Minimal ada kontribusi pembangunan lingkungan di wilayah yang terdampak, termasuk jalur yang dilewati air lindi seperti Kali Asem,” ujar Dewan Dapil III ini.

Ia menilai masyarakat di wilayah terdampak selayaknya mendapatkan kompensasi serta pembangunan lingkungan sebagai bentuk perhatian dalam kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang.

“Minimal ada kompensasi. Jangan sampai hanya Bantar Gebang saja yang diperhatikan, sementara wilayah lain yang ikut terdampak tidak mendapatkan perhatian,” tegasnya.

Selain meminta persoalan wilayah terdampak dimasukkan dalam draf perjanjian, Anggota Komsi I ini juga mendorong DPRD Kota Bekasi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, pembentukan Pansus diperlukan agar pembahasan kerja sama dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyangkut mekanisme kerja sama, tetapi juga manfaat dan dampaknya bagi masyarakat Kota Bekasi.

Ia juga menekankan agar nilai kontribusi atau kompensasi dari kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang tidak mengalami pengurangan.

“Kontribusi atau kompensasi dari kerja sama Bantar Gebang jangan sampai berkurang. Justru harusnya bertambah dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kota Bekasi, khususnya masyarakat yang terdampak,” tandasnya. (@nt)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang Pencoblosan, Baba Damin Ajak Warga Srijaya Jaga Demokrasi Damai

18 Sep 2026 - 16:53 WIB

Jelang Pencoblosan, Baba Damin Ajak Warga Srijaya Jaga Demokrasi Damai

Calon Sekda Kota Bekasi, Antara Kawan Lama dan Keluarga

18 Sep 2026 - 15:34 WIB

Calon Sekda Kota Bekasi, Antara Kawan Lama dan Keluarga

Juara VI Anugerah Gapura Sri Baduga, Kelurahan Jatisari Bekasi Dapat Rp 1 Miliar dari Gubernur Jabar

18 Sep 2026 - 15:12 WIB

Juara VI Anugerah Gapura Sri Baduga, Kelurahan Jatisari Bekasi Dapat Rp 1 Miliar dari Gubernur Jabar

Viral Menu PMT 3 Siomay di Jatisampurna, Kepala Puskesmas: Itu Kudapan Pemulihan Bukan Makanan Utama

18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Viral Menu PMT 3 Siomay di Jatisampurna, Kepala Puskesmas: Itu Kudapan Pemulihan Bukan Makanan Utama

Bapenda Kota Bekasi Digeledah Kejagung, Ini Dokumen yang Dibawa

17 Sep 2026 - 20:28 WIB

Bapenda Kota Bekasi Digeledah Kejagung, Ini Dokumen yang Dibawa
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!