Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Vendor Tagih Pembayaran Proyek BPKP Jatisampurna Suplai Barang Tak Dibayar PT Delima Utama

badge-check

Arisman, sebagai Kuasa Sub-Kontraktor Perbesar

Arisman, sebagai Kuasa Sub-Kontraktor

JATISAMPURNA – Sejumlah vendor menyetop pekerjaan di lokasi proyek pembangunan gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang berada di Jalan Nilam 3, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Aksi tersebut dilakukan karena pembayaran suplai barang tak kunjung diselesaikan oleh kontraktor pelaksana PT Delima Utama.

Salah satu perwakilan vendor sub-kontraktor yang dikuasakan ke Arisman yang mengaku sebagai penyuplai barang untuk proyek tersebut mengeluhkan belum adanya pembayaran meski barang sudah di-drop ke lokasi.

“Kita sudah drop-in barangnya tapi tidak pernah ada penyelesaian pembayaran sampai dengan hari ini. Makanya hari ini kami untuk sementara kami stop dulu,” ujar Arisman, Rabu (16/9/2026).

Ia menyebut, komunikasi dengan pihak PT Delima Utama dan pihak BPKP sudah dilakukan berulang kali, namun selalu tarik ulur tanpa kepastian.

Dugaan Cek Kosong dan Unsur Penipuan

Vendor tersebut juga mengungkap dugaan pemberian cek kosong sebagai alat pembayaran. Cek yang diberikan pada sekitar bulan Juli 2026 tersebut ternyata terblokir saat akan dicairkan.

“Awalnya dia memberikan berupa cek kosong yang di situ ternyata cek itu juga sudah terblokir,” jelasnya.

Atas kejadian itu, para vendor merasa dipermainkan. Mereka bahkan menduga ada unsur penipuan hingga korupsi dalam proyek tersebut.

“Ini sudah jelas kita dipermainkan. Dan di sini setelah kami lihat di sini ada unsur penipuan ada unsur korupsi juga,” tegasnya.

Ancam Tempuh Jalur Hukum

Para vendor beralasan, penghentian pekerjaan yang mereka lakukan memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 PK/PDT/2016 serta Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata tentang wanprestasi.

“Jika salah satu tidak memenuhi kewajiban pembayaran wanprestasi maka pihak lain kontraktor atau vendor secara hukum berhak menunda atau menyetop pekerjaan sampai kewajiban pembayaran tersebut dipenuhi,” paparnya sambil menunjukkan dokumen.

Nilai barang yang belum dibayarkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Untuk nilai yang belum dibayarkan itu empat ratus sekian,” sebutnya.

Jika tidak ada titik temu, para vendor mengancam akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Tipikor dan Bareskrim Polri.

“Jika tidak ada titik penyelesaian, kami akan ke jalur hukum. Dan kami akan melaporkan ke pihak Tipikor dan ke Bareskrim,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Delima Utama maupun pihak BPKP belum memberikan keterangan resmi terkait tunggakan pembayaran tersebut. (¥ud)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang Pencoblosan, Baba Damin Ajak Warga Srijaya Jaga Demokrasi Damai

18 Sep 2026 - 16:53 WIB

Jelang Pencoblosan, Baba Damin Ajak Warga Srijaya Jaga Demokrasi Damai

Calon Sekda Kota Bekasi, Antara Kawan Lama dan Keluarga

18 Sep 2026 - 15:34 WIB

Calon Sekda Kota Bekasi, Antara Kawan Lama dan Keluarga

Juara VI Anugerah Gapura Sri Baduga, Kelurahan Jatisari Bekasi Dapat Rp 1 Miliar dari Gubernur Jabar

18 Sep 2026 - 15:12 WIB

Juara VI Anugerah Gapura Sri Baduga, Kelurahan Jatisari Bekasi Dapat Rp 1 Miliar dari Gubernur Jabar

Viral Menu PMT 3 Siomay di Jatisampurna, Kepala Puskesmas: Itu Kudapan Pemulihan Bukan Makanan Utama

18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Viral Menu PMT 3 Siomay di Jatisampurna, Kepala Puskesmas: Itu Kudapan Pemulihan Bukan Makanan Utama

Bapenda Kota Bekasi Digeledah Kejagung, Ini Dokumen yang Dibawa

17 Sep 2026 - 20:28 WIB

Bapenda Kota Bekasi Digeledah Kejagung, Ini Dokumen yang Dibawa
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!