BEKASI TIMUR – Menjelang berakhirnya kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, DPRD Kota Bekasi mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal rencana perpanjangan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2026–2031.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, menilai pembentukan Pansus penting agar perjanjian kerja sama tidak hanya menguntungkan kepentingan pengelolaan sampah DKI Jakarta, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih adil bagi Kota Bekasi dan masyarakat terdampak.
Menurutnya, kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang harus dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek sosial, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
“Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat menjadi penguatan dalam merumuskan usulan-usulan kerja sama yang lebih baik, sehingga kepentingan masyarakat dan Kota Bekasi benar-benar menjadi prioritas,” ujar Yenny, Senin (14/9/2026).
Legislator PSI ini menegaskan, salah satu hal yang perlu diperkuat dalam kerja sama baru adalah kompensasi yang lebih adil bagi masyarakat yang terdampak aktivitas TPST Bantar Gebang.
Ia mendorong agar kompensasi tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan, tetapi diarahkan pada program yang memberikan dampak jangka panjang terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Yang paling penting, kerja sama ke depan harus memberikan manfaat yang lebih adil bagi masyarakat dan Kota Bekasi, sekaligus memastikan aspek lingkungan benar-benar menjadi bagian utama dari perjanjian,” imbuhnya.
Sejumlah program yang dinilai perlu diperkuat dalam kerja sama 2026–2031 di antaranya jaminan kesehatan, peningkatan akses dan kualitas pendidikan, peningkatan kesejahteraan warga, serta perbaikan lingkungan di wilayah terdampak.
Selain kompensasi, Yenny juga menyoroti persoalan pemulihan lingkungan di kawasan TPST Bantar Gebang. Ia meminta aspek tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan perjanjian kerja sama yang baru.
Salah satunya terkait pengendalian dan pengolahan air lindi. Menurut Yenny, pengelolaan air lindi harus dilakukan secara optimal untuk menekan risiko pencemaran lingkungan yang dapat berdampak terhadap masyarakat sekitar.
“Harus ada audit lingkungan dan rencana pemulihan yang jelas. Bukan hanya targetnya, tetapi juga harus ada anggaran yang jelas sehingga program pemulihan lingkungan dapat benar-benar dilaksanakan dan dievaluasi,” tandasnya. (@nt)












