BEKASI TIMUR – Peristiwa bentrokan hingga aksi adu jotos yang pecah di Helen’s Night Mart (HNM) Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (13/9/2026) dini hari, menyita perhatian DPRD Kota Bekasi.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Ii Marlina, menilai insiden tersebut bukan hanya mencoreng ketertiban umum, tetapi juga menyibak dugaan pelanggaran jam operasional dan lemahnya penegakan Perda.
Berdasarkan laporan Kabar Cibubur 24 Jam, tempat hiburan tersebut diketahui masih beraktivitas hingga pukul 02.00 WIB. Padahal, pembatasan operasional usaha penjualan minuman beralkohol telah diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Soroti Celah Pengawasan
Ii Marlina menyoroti celah pengawasan yang kerap dimanfaatkan pelaku usaha untuk melanggar aturan operasional. Ia mendesak Pemkot Bekasi bersama Satpol PP dan kepolisian untuk bertindak tegas terhadap outlet yang mengabaikan ketentuan legalitas maupun batas waktu buka.
Beberapa poin penting yang menjadi dorongan DPRD Kota Bekasi antara lain:
1. Evaluasi Efektivitas Regulasi: Memastikan Perda No. 17/2024 dijalankan secara konkret di lapangan, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.
2. Penindakan Jam Operasional: Menindak tegas tempat usaha yang beroperasi melampaui batas waktu yang ditentukan aturan hukum.
3. Jaminan Keamanan Warga: Mengedepankan langkah preventif agar kawasan Jatisampurna kembali aman dan kondusif bagi masyarakat sekitar.
“Masyarakat membutuhkan jaminan rasa aman yang berkelanjutan, bukan sekadar penertiban sesaat setelah kejadian viral,” tegas Ii Marlina.
Sebelumnya, Camat Jatisampurna juga mengaku baru mengetahui keberadaan cafe miras HNM setelah video keributan viral dan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk sidak legalitas perizinan. (¥ud)












