JATISAMPURNA – Keributan antar pengunjung terjadi di Helen’s Night Mart (HNM), sebuah toko minuman keras berkonsep cafe tongkrongan yang berada di atas gedung hotel di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Peristiwa terjadi Minggu dini hari, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu sorotan publik karena jam operasionalnya diduga melebihi batas aturan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi.
Camat Baru Tahu Setelah Viral
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, mengaku baru mengetahui keberadaan cafe miras tersebut setelah video keributan viral.
“Keberadaan tempat cafe miras tersebut baru diketahui pihaknya setelah viral di media sosial atas peristiwa keributan antar pengunjung,” ujar Nata Wirya saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, kawasan Cibubur seringkali sulit terdeteksi perizinannya. Pasalnya, izin tempat atau operasional THM saat ini diajukan pengusaha langsung melalui sistem OSS online yang kemudian ditangani oleh DPMPTSP Kota Bekasi.
“Wilayah terkadang tidak ada tembusan dari perizinan perihal adanya tempat seperti itu,” ungkapnya.
Buka Hingga Subuh
Nata mengaku sudah mengkonfirmasi langsung ke pihak hotel yang satu lokasi dengan HNM. Dari keterangan tersebut, keributan memang terjadi pada jam 02.00 WIB dini hari.
“Dan saya konfirmasi ke pihak hotel yang satu lokasi dengan cafe itu, kejadian keributan terjadi pada dini hari jam 02.00. Informasinya juga mulai buka jam 9 malam sampai 3 dini hari bahkan sampai pukul 04.00,” ujarnya.
Jika benar buka hingga pukul 04.00 WIB, maka HNM diduga kuat melanggar aturan jam operasional THM di Kota Bekasi.
Jika tidak ada perubahan aturan, hal itu mengacu pada Perda Kota Bekasi tentang Pengawasan, Pengendalian, serta Peredaran Minuman Beralkohol, jam operasional bar, pub, dan klab malam dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB dalam kondisi normal. Aturan teknis diatur lebih lanjut melalui Perwal dan Surat Edaran.
Akan Sidak dan Cek Legalitas
Camat Jatisampurna menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Nanti kita cek legalitas perizinannya,” ucap Nata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen HNM maupun Satpol PP Kota Bekasi.
Warga berharap Pemkot Bekasi segera menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan mengganggu ketertiban di wilayah Jatisampurna. (¥ud)












