Menu

Mode Gelap
SPMB 2026, Ketua Komisi IV Dorong Prioritas bagi Anak Warga Kota Bekasi Tampung Aspirasi LPM, Ketua Dewan Dorong Penguatan Regulasi Semen Padang FC Resmi Jadikan Stadion Patriot Bekasi sebagai Homebase Musim Depan Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kota Bekasi Siapkan Program Kerakyatan Legislator PKS Sesalkan Sejumlah Pejabat Tak Hadiri Apel Hari Lahir Pancasila Komisi II Dorong Evaluasi Regulasi Industri Pasca Kebakaran SPBE Cimuning

Politik

BPJS PBI Nonaktif, DPRD Bekasi: Warga Tetap Berhak Dapat Layanan Kesehatan

badge-check


					DPRD Kota Bekasi. Perbesar

DPRD Kota Bekasi.

BEKASI TIMUR – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi alias Madonk, menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan gratis meskipun status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam kondisi nonaktif.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya kekhawatiran warga terkait kendala administratif yang kerap muncul saat mengakses layanan kesehatan.

Madonk meminta masyarakat tidak panik apabila mengalami kondisi tersebut. Ia memastikan, pihaknya siap membantu agar warga tetap memperoleh pelayanan kesehatan.

“Warga tidak perlu panik jika status BPJS Kesehatan PBI-nya nonaktif saat digunakan. Segera laporkan, kami akan bantu,” kata Madonk dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Menurut dia, hak atas layanan kesehatan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh warga tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terhambat persoalan administrasi.

Madonk juga mendorong sejumlah langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut. Di antaranya, penerbitan instruksi tertulis kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tetap melayani pasien, optimalisasi skema PBI yang dibiayai APBD sebagai penjamin sementara, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dengan prinsip “pelayanan didahulukan, administrasi diselesaikan kemudian”.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan berkala dan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi terkait layanan kesehatan dapat dipahami dengan baik.

“Layanan kesehatan gratis bukan sekadar pernyataan kebijakan, tetapi kewajiban konstitusional. Seluruh perangkat daerah dan fasilitas kesehatan harus menjalankannya secara konsisten dan bertanggung jawab,” ujar dia.

Ia berharap, dengan langkah-langkah tersebut, tidak ada lagi warga yang tertunda mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala administratif. (wr/ads)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kota Bekasi Siapkan Program Kerakyatan

3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kader PDI Perjuangan Kota Bekasi saat menggelar Diskusi Politik

Legislator PKS Sesalkan Sejumlah Pejabat Tak Hadiri Apel Hari Lahir Pancasila

3 Juni 2026 - 11:10 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Muhamad Kamil

Komisi II Dorong Evaluasi Regulasi Industri Pasca Kebakaran SPBE Cimuning

2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Doddy Sukmawirawan

Wujud Kepedulian, Achmad Rivai Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga

27 Mei 2026 - 17:16 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Achmad Rivai saat kegiatan kurban

Rudy Heryansah Apresiasi Rencana Kenaikan Dana Hibah RW Jadi Rp150 Juta

21 Mei 2026 - 14:44 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Rudy Heryansah
Trending di Bekasi Kota