JATISAMPURNA – Polemik antara warga Permukiman CBD Cluster Fraser Park dengan pengelola pabrik bakso CV Warisan Matahari Makmur di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menemui titik temu.
Kedua pihak mencapai kesepakatan setelah melalui proses mediasi di Kantor Kecamatan Jatisampurna pada Jumat, 26 Juni 2026.
Mediasi mempertemukan perwakilan warga yang terdiri dari Bapak Leo, Bapak Heri, Bapak Ismet, dan belasan warga lainnya. Dari pihak perusahaan hadir Bapak Avin dan Ibu Yus selaku manajemen CV Warisan Matahari Makmur.
Selama ini, warga mengeluhkan dampak operasional pabrik yang dinilai mengganggu kenyamanan permukiman. Tiga persoalan utama yang disorot adalah kebisingan cerobong asap, bau limbah produksi, serta suara dan hawa panas dari unit AC outdoor yang beroperasi hingga malam hari.
Empat Poin Kesepakatan
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Hasil Mediasi yang ditandatangani kedua pihak, terdapat empat poin utama yang disepakati.
Pertama, pihak pabrik wajib membongkar cerobong asap yang menjadi sumber kebisingan paling lambat 1×24 jam sejak penandatanganan berita acara.
Kedua, warga dan pihak pabrik akan melakukan uji lapangan bersama untuk mengidentifikasi secara langsung sumber bau pada saat proses produksi berlangsung.
Ketiga, seluruh unit AC outdoor yang menimbulkan kebisingan dan aktivitas operasional pabrik hingga malam hari harus dihentikan untuk menjaga kenyamanan warga sekitar.
Keempat, pihak perusahaan diminta membuka dokumen perizinan secara transparan kepada Kecamatan Jatisampurna. Dokumen yang harus dipenuhi meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal atau UKL-UPL, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah, hasil uji laboratorium limbah dua hingga tiga tahun terakhir, laporan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Sertifikat Laik Fungsi, hingga akta pendirian perusahaan.
Sebagai bentuk pengawasan bersama, inspeksi lapangan dijadwalkan pada Jumat, 3 Juli 2026, ba’da salat Jumat. Inspeksi akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, unsur tiga pilar, serta perwakilan warga terdampak.
Tindak Lanjut dan Harapan
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, menyatakan hasil mediasi harus segera diimplementasikan oleh pihak perusahaan.
“Dari hasil mediasi diperoleh kesepakatan bahwa pihak CV Warisan akan memperbaiki apa yang menjadi keluhan warga CBD. Insya Allah, Jumat mendatang akan dilakukan inspeksi bersama DLH,” kata Nata Wirya saat ditemui seusai mediasi.
Nata berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi yang seimbang. Aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengorbankan hak warga untuk hidup nyaman dan sehat di lingkungan permukiman. (Yudhi)








