Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan

badge-check

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan Perbesar

BEKASI TIMUR – Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berakhir pada 30 Oktober 2026.

Jelang berakhirnya kerja sama tersebut, DPRD Kota Bekasi mengingatkan Pemkot Bekasi agar tidak mengambil keputusan sepihak dalam proses pembahasan perpanjangan PKS.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menegaskan pembahasan perpanjangan kerja sama pembuangan sampah dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang harus melibatkan DPRD sejak awal.

Menurutnya, keterlibatan DPRD telah diatur dalam Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Karena itu, DPRD tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima informasi atau dimintai persetujuan setelah proses pembahasan dengan Pemprov DKI berjalan.

“Perpanjangan PKS TPST Bantargebang ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kota Bekasi. Oleh karena itu, DPRD harus dilibatkan sejak awal sesuai Perda. Jangan sampai pembahasan sudah berjalan jauh dengan DKI, baru kami diminta menyetujui hasilnya,” tegas Sarwin, Rabu (23/9/2026).

Sarwin yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Bekasi itu menegaskan, keterlibatan legislatif bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan eksekutif. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus memastikan seluruh tahapan kerja sama berjalan sesuai aturan.

Ia menyebut, berdasarkan Pasal 16 Perda Nomor 12 Tahun 2020, persetujuan DPRD menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui setelah Kesepakatan Bersama tercapai dan sebelum dokumen PKS ditandatangani.

Selain prosesnya, Sarwin juga meminta Pemkot Bekasi terbuka mengenai substansi perjanjian yang akan diperpanjang. Mulai dari perubahan klausul, konsekuensi pembiayaan, kewajiban masing-masing pihak hingga bentuk kompensasi bagi masyarakat yang terdampak aktivitas TPST Bantargebang.

“Kita perlu tahu secara transparan, apa saja poin yang diperpanjang, adakah yang berubah dari perjanjian lama, apa kewajiban Pemkot, dan yang terpenting, apa dampaknya bagi masyarakat. Ini bukan sekadar formalitas perpanjangan kertas kontrak kerja sama,” ungkapnya.

Sarwin juga mengingatkan Pemkot Bekasi untuk segera menempuh prosedur yang telah ditetapkan dalam Perda. Dalam Pasal 22 Perda Nomor 12 Tahun 2020, Wali Kota Bekasi diamanatkan menyampaikan surat permohonan resmi kepada pimpinan DPRD yang dilengkapi dengan draf rancangan PKS.

Dengan waktu berakhirnya kerja sama yang semakin dekat, Sarwin meminta eksekutif tidak menjadikan persoalan waktu sebagai alasan untuk mengabaikan prosedur.

<span;>Ia memastikan DPRD tidak bermaksud menghambat perpanjangan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Namun, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan agar kepentingan masyarakat Kota Bekasi tetap terlindungi.

“Kita tegaskan, DPRD tidak menghambat perpanjangan ini. Kami justru ingin prosesnya berjalan benar dan berlandaskan hukum. Jangan jadikan alasan mepetnya waktu untuk menerabas aturan. Legalitas PKS ini harus kuat agar kepentingan dan hak warga Kota Bekasi benar-benar terlindungi,” tandasnya. (@nt)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

23 Sep 2026 - 18:51 WIB

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

23 Sep 2026 - 15:36 WIB

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

Korupsi KSO Migas 2009-2024, Kejagung Kebut Pemeriksaan

23 Sep 2026 - 14:31 WIB

Korupsi KSO Migas 2009-2024, Kejagung Kebut Pemeriksaan

Abah Bodong 20 Tahun Hidup di Gubuk Tanpa KTP, Tamparan untuk Data Kemiskinan Bekasi

23 Sep 2026 - 10:54 WIB

Abah Bodong 20 Tahun Hidup di Gubuk Tanpa KTP, Tamparan untuk Data Kemiskinan Bekasi

Kisah Surya Pemilah Sampah yang Jadi Kades di Bekasi, Dicibir “Semut Lawan Gajah” Menang 92 Suara

23 Sep 2026 - 08:31 WIB

Kisah Surya Pemilah Sampah yang Jadi Kades di Bekasi, Dicibir “Semut Lawan Gajah” Menang 92 Suara
Trending di Bekasi Kabupaten
error: Content is protected !!