BEKASI SELATAN – Upaya pencarian keadilan atas sengketa tanah atas nama Senun bin Nikin di Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi menemukan titik terang. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, turun langsung bersama jajaran pejabat utama ke lokasi objek sengketa.
Langkah turun lapangan tersebut diapresiasi LSM SOMASI (Solidaritas Masyarakat Bekasi) sebagai bentuk keseriusan negara hadir menyelesaikan konflik pertanahan rakyat.
Ketua Umum LSM Somasi, Budi Ariyanto, mengatakan kehadiran langsung pimpinan BPN di lokasi adalah langkah penting yang tidak biasa. Bagi masyarakat pencari keadilan, ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mau melihat fakta secara utuh, bukan hanya di atas kertas.
“Kami mengapresiasi. Bagi kami, kehadiran pimpinan secara langsung di lapangan menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan masyarakat dan pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan data, dokumen pertanahan, riwayat tanah, serta putusan pengadilan yang berkaitan,” ujar Budi, Rabu (23/9).
Tantang Keberanian dan Integritas
Budi berharap Tarbarita menjalankan kepemimpinan dengan keberanian, integritas, dan keberpihakan pada prinsip keadilan. Ia bahkan menyamakan harapan tersebut dengan keteladanan Umar bin Khattab yang dikenal tegas menegakkan keadilan.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya kepentingan atau tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
LSM Somasi juga meminta seluruh proses pelayanan dan pemeriksaan berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN dan Peraturan Pemerintah yang relevan, bukan kebijakan sepihak.
Kronologi Sengketa: Putusan Pengadilan 1994 vs SHM Terbit Lagi 2024
Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa ini bermula dari bidang tanah yang tercatat dalam Tanda Bukti Milik Nomor 436 atas nama almarhum Senun bin Nikin. Tanah tersebut kemudian beralih kepada enam ahli waris yang sah.
Perselisihan mencuat setelah muncul Akta Hibah Tahun 1991 atas nama Juriah yang diklaim sepihak. Ahli waris kemudian membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Pengadilan Negeri Bekasi melalui dua putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Nomor 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Bks, telah membatalkan Akta Hibah tersebut beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303 atas nama Juriah, serta memerintahkan penghidupan kembali hak atas nama Senun bin Nikin.
Kejanggalan muncul karena pada periode 2023-2024, SHM Nomor 1303 atas nama Juriah kembali terbit. Konflik kian kompleks setelah pada Desember 2025 terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada PT Matra Graha Sarana.
Bagi Somasi, prinsipnya tidak bisa ditawar: Tanah rakyat harus dilindungi, hak masyarakat dihormati, dan dokumen pertanahan harus dapat dipertanggungjawabkan.
LSM Somasi memastikan akan terus mengawal kasus ini secara konstitusional hingga ada kepastian hukum.
“Kebenaran harus dicari, keadilan harus ditegakkan, dan hak rakyat harus dilindungi.” (¥ud)













