KOTA BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Setelah menggeledah sejumlah kantor, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa maraton empat mantan Direksi PT Migas Kota Bekasi selama dua hari berturut-turut.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/09/2026) terhadap tiga saksi, dan Selasa (23/09/2026) terhadap satu saksi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, merinci saksi yang diperiksa hari ini adalah ZA, Direksi PT Migas Kota Bekasi tahun 2009.
Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa tiga direksi lainnya, yakni HB, S, dan AW, serta satu saksi dari Pemkot Bekasi, TUE.
“Para saksi hadir memenuhi panggilan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (22/09) kemarin.
Anang menegaskan, Kejagung mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi karena adanya kendala teknis di daerah.
Langkah pengambilalihan itu diawali dengan penggeledahan besar-besaran pada Kamis (17/09/2026). Tim menyisir sejumlah titik vital di lingkungan Pemkot Bekasi, yakni Kantor Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah.
Penyidik juga menggeledah Kantor PT Migas Kota Bekasi dan Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Kasus KSO Migas Bekasi-Pertamina EP ini diduga menimbulkan kerugian negara dari pengelolaan Participating Interest (PI) 10% selama 15 tahun terakhir. (Red)













