Menu

Mode Gelap
SPMB 2026, Ketua Komisi IV Dorong Prioritas bagi Anak Warga Kota Bekasi Tampung Aspirasi LPM, Ketua Dewan Dorong Penguatan Regulasi Semen Padang FC Resmi Jadikan Stadion Patriot Bekasi sebagai Homebase Musim Depan Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kota Bekasi Siapkan Program Kerakyatan Legislator PKS Sesalkan Sejumlah Pejabat Tak Hadiri Apel Hari Lahir Pancasila Komisi II Dorong Evaluasi Regulasi Industri Pasca Kebakaran SPBE Cimuning

Bekasi Kota

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Sepakati Perda Baru Penyertaan Modal BUMD bersama Pemerintah Kota

badge-check


					Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menandatangani kesepakatan Perda Penyertaan Modal BUMD. Perbesar

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menandatangani kesepakatan Perda Penyertaan Modal BUMD.

BEKASI TIMUR – Sebuah langkah strategis dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) resmi digulirkan Pemerintah Kota Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi, Kamis (05/03/2026) siang, kedua lembaga menandatangani kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan dan Wakil Ketua III Puspa Yani. Hadir pula Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Sekretaris Daerah, para pejabat eselon II dan III, serta jajaran direksi BUMD se-Kota Bekasi.

Mengawali jalannya sidang, Ketua DPRD Sardi Efendi membuka rapat secara resmi dengan pernyataan yang lugas. “Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dengan agenda laporan Pansus 8 dan penandatanganan kesepakatan Raperda Penyertaan Modal, resmi dibuka,” ucapnya.

Raperda yang dibahas ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Buku 2024. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat landasan hukum penyertaan modal daerah sekaligus memastikan tata kelola BUMD berjalan lebih akuntabel.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tri Adhianto menegaskan bahwa penguatan modal ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah keharusan agar BUMD mampu memberikan dampak signifikan bagi perekonomian warga. “Saya berharap dengan disahkannya Perda ini, seluruh direksi BUMD dapat menjalankan tata kelola yang profesional, terus berinovasi di tengah keterbatasan anggaran, dan yang terpenting mampu menyetorkan dividen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Suasana rapat yang berlangsung khidmat itu ditutup dengan prosesi penandatanganan dokumen kesepakatan dan foto bersama. Momen tersebut menjadi simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menambah semarak acara, Wali Kota Tri Adhianto menyampaikan pantun penuh optimisme: “Pergi ke alun-alun di pagi hari, Kota Bekasi bersih dan berseri. Penyertaan modal sudah disetujui, BUMD berinovasi, PAD pun mandiri.”

Di akhir acara, orang nomor satu di Kota Bekasi itu juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pansus 8 DPRD yang dinilainya telah bekerja objektif dan cermat dalam membahas setiap pasal dalam Raperda tersebut. (war)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPMB 2026, Ketua Komisi IV Dorong Prioritas bagi Anak Warga Kota Bekasi

4 Juni 2026 - 19:19 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia

Tampung Aspirasi LPM, Ketua Dewan Dorong Penguatan Regulasi

4 Juni 2026 - 14:27 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi saat menerima audensi LPM Kota Bekasi

Semen Padang FC Resmi Jadikan Stadion Patriot Bekasi sebagai Homebase Musim Depan

4 Juni 2026 - 12:24 WIB

Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kota Bekasi Siapkan Program Kerakyatan

3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kader PDI Perjuangan Kota Bekasi saat menggelar Diskusi Politik

Legislator PKS Sesalkan Sejumlah Pejabat Tak Hadiri Apel Hari Lahir Pancasila

3 Juni 2026 - 11:10 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Muhamad Kamil
Trending di Bekasi Kota