BEKASI SELATAN – Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Hendradjid Rahardja, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan provokasi yang dilakukan seorang tokoh masyarakat berinisial W kepada pedagang Pasar Baru ke Polres Metro Bekasi Kota. Oknum tersebut diduga menghasut pedagang agar menolak penataan yang dilakukan pemerintah.
“Kami menyerahkan rekaman video sebagai bukti kepada penyidik. Harapan kami, kasus ini segera diusut agar tidak ada lagi provokasi yang menghambat penataan pasar,” ujar David.
Ia menegaskan, sejak resmi ditunjuk, PT Mitra Patriot langsung melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar dan pungutan tidak resmi yang selama ini merugikan pedagang maupun pembeli.
“Kami pastikan mulai hari ini tidak ada lagi pungutan liar. Tarif parkir resmi ditetapkan Rp3.000 untuk motor dan Rp6.000 untuk mobil sekali masuk,” jelasnya.
David juga mengimbau pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar sepanjang Jalan Juanda dan Jalan Nemi Amin agar segera masuk ke dalam kawasan Pasar Baru. Penataan ini, menurutnya, bertujuan menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman.
“Kami ingin pedagang berjualan di tempat resmi, tidak diganggu ormas, dan seluruh retribusi masuk ke kas daerah. Selama ini diduga ada kebocoran pendapatan asli daerah dari pengelolaan Pasar Baru,” katanya.
Selain itu, PT Mitra Patriot memastikan seluruh operasional pasar kini dikelola langsung tanpa pihak ketiga. Perusahaan juga membentuk divisi khusus untuk menangani operasional harian, mulai dari penataan pedagang hingga pelaporan manajemen.
PT Mitra Patriot, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, resmi mengambil alih pengelolaan Pasar Baru Bekasi sejak Jumat (7/8/2026) pukul 00.00 WIB. Penugasan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2026.
“Saya optimis dengan tata kelola modern, Pasar Baru Bekasi dapat berkembang menjadi pusat perdagangan rakyat yang lebih tertib, memberikan pelayanan baik, serta meningkatkan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung,” tutupnya. (@nt)









