Menu

Mode Gelap
SMPN 1 Cikarang Timur Larangan Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah, Bapenda Kota Bekasi Sasar Kawasan Sentra Ekonomi Ada apa? Dua Kelurahan Kecamatan Jatisampurna Dapat Jatah Kuota PTSL Tanpa Sosialisasi Langsung Gas! DPRD Kota Bekasi Uji Petik Mitra OPD Tindak Lanjut LKPJ 2025 Gemilang! PTMP Sabet Tiga Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026 Warga Kecamatan Jatisampurna Dapat Bansos Beras dan Minyak Goreng

Bekasi Kota

Pemilik Sah Tanah Kavling Mawar Indah Kalibaru Berharap Warga Pahami Status Kekuatan Hukum Tetap

badge-check


					Pemilik Sah Tanah Kavling Mawar Indah Kalibaru Berharap Warga Pahami Status Kekuatan Hukum Tetap Perbesar

MEDANSATRIA – Setelah melalui perjalanan hukum yang panjang dan berliku selama hampir dua dekade, kepastian hukum akhirnya berpihak pada Y. Husen Ibrahim sebagai pemilik sah sebidang tanah di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No. 40/PK/Pdt/2019, gugatan dari ahli waris Tony Goya terhadap Tan Elie dinyatakan ditolak.

Yusuf Blegur, selaku Juru Bicara pihak Y. Husen Ibrahim, menjelaskan kronologi sengketa ini berawal dari tanah warisan almarhum Tan Eng Tjiang, dengan para pembeli tanah dari Y. Husen Ibrahim.

“Perjalanan hukumnya sangat panjang, dimulai dari Gugatan Perdata No. 401 di PN Bekasi yang awalnya dimenangkan oleh pihak kami, lalu dibalik di Banding dan Kasasi. Namun, melalui upaya hukum PK ke MA pada 2019, kemenangan akhirnya kembali ke pihak Pak Ibrahim. MA menegaskan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Pak Ibrahim adalah sah,” jelas Yusuf saat diwawancarai, Kamis (6/11/2025).

Karena putusan PK tidak memerintahkan pengosongan tanah, Y. Husen Ibrahim kemudian mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN.Bks. Gugatan ini dimenangkan secara telak oleh pihaknya.

“PN Bekasi tidak hanya mengabulkan permohonan eksekusi, tetapi juga menyatakan bahwa para tergugat (ahli waris Tony Goya dan para penghuni) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mereka dihukum untuk membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 52 Milyar secara tanggung renteng dan diperintahkan untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah tersebut kepada Pak Ibrahim selaku pemilik yang sah,” papar Yusuf.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) dan Mahkamah Agung (MA), sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yusuf menegaskan bahwa status hukum para pihak yang masih menduduki tanah tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum.

“Mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menduduki tanah milik Y. Husen Ibrahim. Sampai kapan pun, tanah itu tidak akan menjadi milik mereka secara sah,” tegasnya.

Dia memperingatkan konsekuensi berat jika penghuni tetap bersikeras. Selain harus mengosongkan, mereka tetap wajib membayar ganti rugi Rp 52 Milyar. Pengadilan akan menyita dan melelang harta benda mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Yang lebih berbahaya, jika mereka menghalangi pelaksanaan eksekusi oleh aparat, itu adalah tindak pidana. Bisa langsung ditangkap, ditahan, dan diadili,” imbuhnya.

Yusuf mengimbau para penghuni untuk mengosongkan tanah secara sukarela demi menyelamatkan barang-barang berharga mereka.

“Percayalah pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat membatalkan eksekusi ini. Perkara perlawanan yang mungkin diajukan hanya akan menunda sebentar, tetapi tidak menghentikan eksekusi,” ucap Yusuf.

Ia menambahkan, proses aanmaning dan konstatering (somasi dan pemeriksaan lokasi) oleh PN Bekasi telah dilakukan, menandakan bahwa eksekusi pengosongan lapangan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Jadi saya harap para tokoh masyarakat maupun tokoh agama disana juga dapat memberikan penyadaran kepada warga mengenai status hukum lahan tersebut. Jangan seolah-olah malah menjerumuskan warga ketika melakukan upaya untuk melawan hasil persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap.”

“Dan jangan sampai juga warga yang tidak tahu atau tidak paham tentang bagaimana status hukum mereka terus diprovokasi dan menjadikan upaya perbuatan melawan hukum. Ini yang akhirnya malah akan merugikan diri mereka sendiri,” sambung Yusuf. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah, Bapenda Kota Bekasi Sasar Kawasan Sentra Ekonomi

16 April 2026 - 15:45 WIB

Bidang wasdal saat menyegel WP dikawasan pusat perbelanjaan di Bekasi selatan

Ada apa? Dua Kelurahan Kecamatan Jatisampurna Dapat Jatah Kuota PTSL Tanpa Sosialisasi

15 April 2026 - 14:29 WIB

Langsung Gas! DPRD Kota Bekasi Uji Petik Mitra OPD Tindak Lanjut LKPJ 2025

14 April 2026 - 00:04 WIB

Komisi IV saat melakukan uji petik di Disdik Kota Bekasi

Gemilang! PTMP Sabet Tiga Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

13 April 2026 - 17:38 WIB

Dirut PTMP bersama Walikota Bekasi saat menerima penghargaan

Warga Kecamatan Jatisampurna Dapat Bansos Beras dan Minyak Goreng

10 April 2026 - 09:15 WIB

Trending di Bekasi Kota