BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) terus mengoptimalkan potensi pendapatan pajak daerah dengan menyasar sentra-sentra ekonomi, khususnya kawasan pusat perbelanjaan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, menjelaskan bahwa langkah ini difokuskan pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor restoran, parkir, hotel, hiburan, reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Di kawasan Kota Bintang saja, potensi PBJT dari 54 wajib pajak bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar. Jika digabung dengan PBB, totalnya bisa melampaui Rp5 miliar,” ujar Agus kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, optimalisasi ini penting dilakukan mengingat kawasan tersebut merupakan area bisnis baru yang berkembang pesat. Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan yang bersifat self-assessment tetap membutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah.
“Kita tidak bisa langsung percaya, karena ini self-assessment. Harus ada pengawasan, uji petik, pemeriksaan, hingga pengecekan agar penerimaan pajak bisa meningkat,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Bapenda akan menjadikan kawasan tersebut sebagai proyek percontohan (pilot project) dengan pemasangan tapping box pada seluruh wajib pajak. Perangkat ini berfungsi untuk memantau transaksi secara real-time.
“Tapping box akan kita distribusikan secara bertahap, diprioritaskan dari wajib pajak yang sudah stabil pelaporannya selama lebih dari enam bulan, kemudian digeser ke wajib pajak baru,” jelasnya.
Selain intensifikasi, Bapenda juga melakukan ekstensifikasi dengan mendata potensi wajib pajak baru. Dari hasil pendataan di kawasan Kota Bintang, ditemukan sekitar 10 wajib pajak baru dari berbagai jenis PBJT. Ia optimistis langkah ini akan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.
Sementara itu, upaya serupa juga dilakukan di Mega Bekasi Hypermall, khususnya dalam optimalisasi pajak reklame. Kegiatan ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), UPTD Bekasi Selatan, serta tim Wasdal Bapenda.
Optimalisasi ini juga merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 terkait 89 wajib pajak reklame yang perlu diverifikasi keberadaannya.
“Kita lakukan jemput bola. Jika reklamenya masih terpasang dan wajib pajaknya masih ada, kita fasilitasi agar mereka bisa langsung membayar di tempat. Sudah disediakan layanan dengan sistem barcode untuk pendaftaran dan pembayaran elektronik,” ungkapnya.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 10 wajib pajak reklame telah melakukan pembayaran.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 40 petugas diterjunkan dan dibagi ke empat lantai area mall, melibatkan tim dari Wasdal, DPMPTSP, dan UPTD Bekasi Selatan.
Bapenda juga melakukan peneguran langsung kepada wajib pajak yang belum melaporkan omzet atau belum membayar kewajibannya, khususnya di sektor restoran.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan dan mengingatkan. Banyak juga yang akhirnya bersedia membayar,” tambahnya.
Ke depan, ia berharap seluruh tindak lanjut temuan BPK dapat diselesaikan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendataan dan pengawasan yang berkelanjutan.
“Kami juga mengapresiasi manajemen Mega Bekasi yang telah memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tandasnya. (nto)









