Menu

Mode Gelap
Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong OPD Percepatan Penyerapan Anggaran 2026

Nasional

Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Dinaikkan hingga 7 Persen, Ini Alasannya

badge-check


					Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Perbesar

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.

NASIONAL – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) harus tetap dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Ia juga mengusulkan agar kebijakan ini tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga hingga ke daerah.

‎“Parliamentary threshold wajib terus kita pertahankan, dan kami bahkan mengusulkan agar angkanya dinaikkan dari persentase yang berlaku saat ini,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

‎Menurut politisi Partai NasDem tersebut, usulan kenaikan dari angka 4 persen saat ini ke batasan yang lebih moderat diperlukan untuk memperkuat sistem kepartaian. “Kami mengusulkan kenaikan dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, yakni di kisaran 5,5 persen, 6 persen, hingga 7 persen,” jelasnya.

‎Rifqi, sapaan akrabnya, menilai keberadaan ambang batas ini penting guna mendorong pelembagaan partai politik, yang tercermin dari kokohnya struktur organisasi dan besarnya perolehan suara dalam pemilu. “Dengan adanya parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik,” ucapnya.

‎Lebih lanjut, ia mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, melainkan juga diterapkan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota demi menjaga konsistensi sistem politik. “Kami mengusulkan parliamentary threshold berlaku tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di provinsi, kabupaten, dan kota,” tegasnya.

‎Rifqi memaparkan sejumlah opsi penerapan, mulai dari skema berjenjang hingga standar tunggal yang berdampak langsung ke daerah. Pada skema berjenjang, ambang batas bisa berbeda di setiap level pemerintahan. “Misalnya, 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.

‎Bahkan, ia juga mengusulkan skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah. “Jika suatu partai tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursi-kursi yang diperolehnya di provinsi, kabupaten, dan kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.

‎Rifqi menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan didukung partai-partai yang sehat serta mampu menjalankan fungsi kontrol (checks and balances). “Ini penting untuk membangun efektivitas pemerintahan (government effectiveness), di mana partai politik dapat menjalankan perannya sebagai pihak yang berkuasa maupun oposisi,” pungkasnya. (rdn/war)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan

6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP

6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda

5 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Sekwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa

5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zeno Bachtiar Kadishub Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!