Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kabupaten

SMPN 1 Cikarang Timur Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah

badge-check

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Cikarang Timur, Imam, Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Cikarang Timur, Imam,

CIKARANG TIMUR – Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi penggunaan media sosial mendapat sambutan positif dari dunia pendidikan. Salah satu bentuk dukungan nyata datang dari SMPN 1 Cikarang Timur yang telah memberlakukan aturan ketat pemakaian ponsel di area sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Cikarang Timur, Imam, mengungkapkan bahwa langkah sekolahnya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Penyelenggaraan Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Imam menilai, pembatasan akses media sosial sangat krusial guna menghindari beragam efek buruk seperti ketergantungan pada gawai, terpapar konten yang tidak layak, hingga bahaya perundungan di dunia maya (cyber bullying).

“Melalui pembatasan ini, kami berharap anak-anak bisa terhindar dari kecanduan ponsel dan konten negatif yang saat ini penyaringannya masih minim. Di samping itu, risiko perundungan digital juga dapat ditekan,” tuturnya saat ditemui di kantornya, Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur, pada Kamis (16/4/2026).

Di lingkungan sekolah, aturan tegas telah diterapkan bahwa murid tidak diizinkan membawa ponsel, kecuali untuk keperluan khusus yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar.

“Kami memang melarang siswa membawa telepon genggam ke sekolah, kecuali dalam kegiatan tertentu yang memang memerlukan penggunaan perangkat tersebut,” jelas Imam.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan konsentrasi belajar para siswa. Sebab, keberadaan ponsel kerap mengalihkan perhatian anak-anak pada aktivitas lain seperti bermain gim atau mengakses hal-hal di luar konteks pembelajaran.

Tak hanya itu, pembatasan ini juga diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan teknologi, misalnya perekaman atau dokumentasi yang tidak semestinya di lingkungan sekolah.

“Dengan adanya pembatasan, siswa dapat lebih fokus belajar dan meminimalisir potensi tindakan negatif di sekolah,” kata Imam.

Lebih jauh, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya sosialisasi sekolah untuk mendukung implementasi PP Tunas yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Pihak sekolah berharap langkah ini mampu mewujudkan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus mendukung perkembangan siswa secara sehat di era serba digital.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Diskominfosantik dan dinas terkait mengajak seluruh pihak, khususnya para guru di sekolah, untuk turut mengedukasi para siswa-siswinya. (War)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Hegarmukti Geruduk Lokasi Batching Plant, Usir Alat Berat dan Sindir Bupati Bekasi: Jangan Tidur!

22 Sep 2026 - 09:02 WIB

Warga Hegarmukti Geruduk Lokasi Batching Plant, Usir Alat Berat dan Sindir Bupati Bekasi: Jangan Tidur!

Dari Sekdes Jadi Kades, Isin, S.E Komitmen Membangun dan Melayani Masyarakat Srijaya

21 Sep 2026 - 15:37 WIB

Dari Sekdes Jadi Kades, Isin, S.E Komitmen Membangun dan Melayani Masyarakat Srijaya

Jelang Pencoblosan, Baba Damin Ajak Warga Srijaya Jaga Demokrasi Damai

18 Sep 2026 - 16:53 WIB

Jelang Pencoblosan, Baba Damin Ajak Warga Srijaya Jaga Demokrasi Damai

KDM Murka! Dugaan Pungli di SMKN 15 Bekasi Disorot, Pembangunan Pagar Rp700 Juta Diminta Diusut

6 Sep 2026 - 18:42 WIB

KDM Murka! Dugaan Pungli di SMKN 15 Bekasi Disorot, Pembangunan Pagar Rp700 Juta Diminta Diusut

Tongkat Komando Dandim 0509 Resmi Beralih, dari Michael Ronald S kepada Vicky Harryanto Mamonto

5 Sep 2026 - 18:48 WIB

Tongkat Komando Dandim 0509 Resmi Beralih, dari Michael Ronald S kepada Vicky Harryanto Mamonto
Trending di Bekasi Kabupaten
error: Content is protected !!