Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Ketua Dewan Tegaskan Dana Rp100 Juta per RW Bukan untuk Infrastruktur Skala Besar, Tapi Ini

badge-check

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi. Perbesar

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.

BEKASI TIMUR – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengingatkan para pengurus RW agar lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan dana Rp100 juta per RW yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ia menegaskan, bantuan tersebut bukan ditujukan untuk proyek infrastruktur berskala besar.

“Jangan sampai terburu-buru menggunakan dana itu untuk aspal atau bangunan besar. Kalau untuk infrastruktur, Rp100 juta itu paling-paling cuma cukup dua meter,” ujar Sardi, Selasa (18/11/2025).

Sardi menekankan bahwa dana RW lebih tepat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga. Ia mencontohkan sejumlah kebutuhan seperti tenda, kipas angin, sound system, CCTV, hingga perlengkapan kegiatan masyarakat yang bisa digunakan dalam jangka panjang.

Menurutnya, kebutuhan infrastruktur seperti perbaikan jalan lingkungan, saluran air, atau proyek fisik lainnya sudah memiliki jalur pengusulan resmi. RW diminta mengajukannya melalui Rencana Kerja (Renja) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), reses anggota DPRD, atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Infrastruktur sudah ada jalurnya sendiri. Kalau lewat Renja Dinas atau Musrenbang, hasilnya bisa lebih maksimal dan tidak melanggar aturan,” tegas politisi PKS tersebut.

Sardi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Setiap RW diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban lengkap beserta bukti pembelian barang. DPRD, katanya, akan melakukan pengawasan melalui pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“DPRD akan memastikan penggunaan dana RW ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan temuan dari BPK. Kami ingin anggaran ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tuturnya.

Ia berharap para pengurus RW dapat mengelola dana ini dengan cermat, sesuai regulasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Program Rp100 juta per RW ini, lanjutnya, diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga serta mempercepat pemerataan fasilitas publik di tingkat lingkungan.

“Kuncinya ada di pengurus RW. Gunakan sesuai aturan, transparan, dan untuk kepentingan bersama,” tandasnya. (Ads)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

23 Sep 2026 - 18:51 WIB

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan

23 Sep 2026 - 14:40 WIB

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan

Korupsi KSO Migas 2009-2024, Kejagung Kebut Pemeriksaan

23 Sep 2026 - 14:31 WIB

Korupsi KSO Migas 2009-2024, Kejagung Kebut Pemeriksaan

Abah Bodong 20 Tahun Hidup di Gubuk Tanpa KTP, Tamparan untuk Data Kemiskinan Bekasi

23 Sep 2026 - 10:54 WIB

Abah Bodong 20 Tahun Hidup di Gubuk Tanpa KTP, Tamparan untuk Data Kemiskinan Bekasi

Dilarang Bakar Sampah di Jatisampurna! Camat Ingatkan Sanksi 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

23 Sep 2026 - 06:43 WIB

Dilarang Bakar Sampah di Jatisampurna! Camat Ingatkan Sanksi 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!