BEKASI BARAT – Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyuarakan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan fungsi los dan kios di Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Ia menilai praktik tersebut telah menyimpang dari aturan yang mengatur tentang fungsi pasar tradisional.
Menurut Arif, pasar tradisional sejatinya dirancang sebagai pusat perdagangan utama yang menjadi simpul distribusi barang kebutuhan pokok dengan sistem tawar-menawar langsung. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan hal sebaliknya. Sejumlah kios dan los di lokasi tersebut kini beralih fungsi menjadi kafe, sehingga keasrian pasar tradisional pun luntur.
“Saya kecewa, karena peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar. Tidak ada regulasi yang menyatakan Pasar Bintara boleh ada tempat hiburan malam atau kafe,” tegas Arif Rahman, Selasa (24/3/2026).
Lebih lanjut, politisi tersebut menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kawasan pasar memiliki landasan hukum yang berbeda dengan izin usaha untuk tempat hiburan malam maupun kafe. Perubahan fungsi ini dinilainya berpotensi melanggar ketentuan perizinan yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Arif bersama jajaran DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar fungsi los dan kios dikembalikan sebagaimana mestinya guna memulihkan kembali marwah Pasar Bintara sebagai pasar tradisional yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Peruntukannya untuk pedagang. Kalau kafe atau tempat hiburan malam, izinnya sudah pasti berbeda,” pungkas Arif. (war/ads)








