BEKASI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggandeng sejumlah perguruan tinggi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan, terutama dari sisi kajian akademik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan kerja sama tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan beberapa universitas di Kota Bekasi.
“Penandatanganan MoU sudah dilakukan dengan universitas di Kota Bekasi untuk bekerja sama dalam penyusunan naskah akademik Raperda,” ujar Dariyanto, Selasa (24/3/2026).
Sejumlah perguruan tinggi yang dilibatkan antara lain Universitas Bhayangkara, Universitas Islam As-Syafi’iyah, dan Universitas Islam 45 (Unisma).
Menurut Dariyanto, keterlibatan akademisi diharapkan dapat memperkuat dasar ilmiah dalam setiap Raperda yang disusun, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada 2026, DPRD Kota Bekasi akan membahas empat Raperda usulan legislatif. Pembahasan akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus).
“Usulan DPRD ada empat Raperda. Setelah Lebaran, kami akan mempercepat pembahasan naskah akademik dan pembentukan pansus,” kata dia.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari upaya DPRD untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga berbasis kajian ilmiah dan implementatif. (wr/ads)










