Menu

Mode Gelap
Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong OPD Percepatan Penyerapan Anggaran 2026

Bekasi Kota

Disdik Kota Bekasi Larang SD-SMP Negeri Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Luar

badge-check


					Disdik Kota Bekasi Larang SD-SMP Negeri Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Luar Perbesar

BEKASI TIMUR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menerbitkan aturan tegas yang melarang SD dan SMP Negeri menjual pakaian seragam sekolah. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban orang tua di tahun ajaran baru.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdik Kota Bekasi Nomor 900.1.5/11278-Disdik.Pem.SMP tentang Penjualan Pakaian Seragam Sekolah di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kota Bekasi, tertanggal 13 Juli 2026.

Sekolah Dilarang Jualan, Koperasi Boleh Dengan Syarat

Dalam SE tersebut ditegaskan: “Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah yang bersifat umum.”

Meski begitu, Disdik masih memperbolehkan Koperasi Sekolah untuk menawarkan dan menjual seragam. Namun ada syarat ketat yang wajib dipatuhi:

1. Dilarang memaksa. Koperasi tidak boleh memaksa orang tua atau wali murid membeli seragam di koperasi.
2. Harga wajar dan transparan. Koperasi wajib mematok harga yang wajar.
3. Ada keringanan. Koperasi harus memberikan keringanan pembayaran bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
4. Tempat jualan jelas. Transaksi hanya boleh dilakukan di kantor koperasi, bukan di ruang guru.
5. Harus berbadan hukum. “Koperasi sekolah yang belum berbadan hukum, tidak diperkenankan atau dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah di lingkungan Satuan Pendidikan.”

Orang Tua Bebas Pilih, Boleh Pakai Seragam Bekas

Disdik juga memberikan keleluasaan kepada orang tua. Pemerintah Kota Bekasi memberikan kebebasan penuh untuk membeli seragam di luar koperasi sekolah sesuai kebutuhan dan kondisi finansial keluarga.

Selain itu, siswa juga diizinkan menggunakan seragam bekas atau lungsuran.

“Peserta didik diperbolehkan menggunakan pakaian seragam anak sekolah bekas milik kakak, saudara, atau alumni sekolah, selama masih sesuai dengan ketentuan dan kelayakan seragam yang berlaku,” tulis poin keenam dalam SE tersebut.

Dengan aturan ini, Disdik Kota Bekasi berharap tidak ada lagi praktik jual beli seragam yang memberatkan orang tua di lingkungan sekolah negeri. (¥ud)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan

6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP

6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda

5 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Sekwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa

5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zeno Bachtiar Kadishub Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!