Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Disdik Kota Bekasi Larang SD-SMP Negeri Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Luar

badge-check

Disdik Kota Bekasi Larang SD-SMP Negeri Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Luar Perbesar

BEKASI TIMUR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menerbitkan aturan tegas yang melarang SD dan SMP Negeri menjual pakaian seragam sekolah. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban orang tua di tahun ajaran baru.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdik Kota Bekasi Nomor 900.1.5/11278-Disdik.Pem.SMP tentang Penjualan Pakaian Seragam Sekolah di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kota Bekasi, tertanggal 13 Juli 2026.

Sekolah Dilarang Jualan, Koperasi Boleh Dengan Syarat

Dalam SE tersebut ditegaskan: “Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah yang bersifat umum.”

Meski begitu, Disdik masih memperbolehkan Koperasi Sekolah untuk menawarkan dan menjual seragam. Namun ada syarat ketat yang wajib dipatuhi:

1. Dilarang memaksa. Koperasi tidak boleh memaksa orang tua atau wali murid membeli seragam di koperasi.
2. Harga wajar dan transparan. Koperasi wajib mematok harga yang wajar.
3. Ada keringanan. Koperasi harus memberikan keringanan pembayaran bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
4. Tempat jualan jelas. Transaksi hanya boleh dilakukan di kantor koperasi, bukan di ruang guru.
5. Harus berbadan hukum. “Koperasi sekolah yang belum berbadan hukum, tidak diperkenankan atau dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah di lingkungan Satuan Pendidikan.”

Orang Tua Bebas Pilih, Boleh Pakai Seragam Bekas

Disdik juga memberikan keleluasaan kepada orang tua. Pemerintah Kota Bekasi memberikan kebebasan penuh untuk membeli seragam di luar koperasi sekolah sesuai kebutuhan dan kondisi finansial keluarga.

Selain itu, siswa juga diizinkan menggunakan seragam bekas atau lungsuran.

“Peserta didik diperbolehkan menggunakan pakaian seragam anak sekolah bekas milik kakak, saudara, atau alumni sekolah, selama masih sesuai dengan ketentuan dan kelayakan seragam yang berlaku,” tulis poin keenam dalam SE tersebut.

Dengan aturan ini, Disdik Kota Bekasi berharap tidak ada lagi praktik jual beli seragam yang memberatkan orang tua di lingkungan sekolah negeri. (¥ud)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD

24 Sep 2026 - 12:46 WIB

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD

Gandeng Honda, Kecamatan Jatisampurna Gelar 50 Kuota Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk Warga

24 Sep 2026 - 10:55 WIB

Gandeng Honda, Kecamatan Jatisampurna Gelar 50 Kuota Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk Warga

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

23 Sep 2026 - 18:51 WIB

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

23 Sep 2026 - 15:36 WIB

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan

23 Sep 2026 - 14:40 WIB

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!