JATISAMPURNA – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi, melantik dan pengambilan sumpah pada panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, serta Satuan Tugas Administrasi dalam rangka pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026, pada Jum’at (10/4/2026) kemarin.
Sejumlah pejabat pemerintahan hadir seperti Camat Pondok Gede, Camat Jatisampurna, Camat Medan Satria, Camat Bekasi Utara. Ada 10 lurah dari empat kecamatan yang dilantik dan mendapatkan jatah kuota PTSL tahun ini.
Diantara kecamatan lainnya, kecamatan Jatisampurna mendapat jatah kuota PTSL terbanyak dari BPN kota bekasi, yakni sebanyak kurang lebih 1.900 bidang untuk 4 Kelurahan, diantaranya Jatiranggon, Jatiraden, Jatirangga dan Jatikarya.
Dari informasi yang di dapat jatah kuota PTSL tahun 2026 untuk 4 kelurahan wilayah kecamatan Jatisampurna, diantarnya Kelurahan Jatiraden 300 bidang, Jatiranggon 1.000, Jatirangga 300, Jatikarya 300.
Sebagian masyarakat di kelurahan Jatirangga mempertanyakan teknis pelantikan tim ajudikasi untuk program PTSL wilayah Jatisampurna, pelantikan Lurah Jatirangga dan Jatikarya tanpa melalui sosialisasi. Tiba-tiba kantah BPN Kota Bekasi mengundang kedua lurah tersebut untuk di lantik.
Padahal sebagian besar RW di Jatirangga sudah merasa cukup kuota PTSL yang di dapatnya pada 2023 lalu.
Kecurigaan muncul oleh masyarakat terhadap pelantikan dua kelurahan tersebut tanpa sosialisasi, menganggap ada kemungkinan besar, Jatirangga dan Jatikarya di lantik hanya sekedar formalitas belaka. “Diduga bertujuan jatah kuotanya untuk kelurahan lainnya,” ucap salah satu warga di Jatisampurna.
Padahal, masih katanya, kelurahan Jatisampurna sampai sekarang belum dapat jatah PTSL sejak tiga tahun lalu berjalan program tersebut diwilayah Kecamatan Jatisampurna. “Kalau mau adil BPN harus peduli terhadap kelurahan lainnya yang belum dapat jatah PTSL, jangan pilih kasih,” cetusnya.
“BPN juga harus bijak, untuk kelurahan yang tahun sebelumnya sudah dapat jatah PTSL juga jangan berlebihan memberikan kuota tambahan, berikan sesuai kuota bidang jika masih ada berkas yg belum selesai. Lebih baik untuk kelurahan yang belum dapat,” ujarnya.
Terlebih, untuk wilayah Kecamatan Jatiasih sendiri hanya sedikit yang di dapat. “Seharusnya BPN juga memberikan tambahan kepada Kecamatan Jatiasih, sebab wilayah itu sedikit dapat kuota PTSL dibandingkan dengan kecamatan lainnya,” cetusnya.
Diketahui, untuk kelurahan Jatiranggon yang mendapatkan jatah kuota PTSL 1.000 bidang di tahun 2026 ini untuk penyelesaian 600 bidang lagi yang belum terselesaikan tahun sebelumnya. Dan untuk Jatiraden 300 bidang dari 91 atau 100 bidang yang belum terselesaikan.
“Iya bang, untuk Jatiranggon masih tersisa 600 bidang lagi yang belum diselesaikan oleh BPN kota bekasi. Mangkanya kita minta diselesaikan dulu yang di tahun 2024 lalu,” ungkap Lurah Jatiranggon, Dedy Suryadi Hidayat, S.AP.
Masih katanya, di tahun 2026 berkas warga Jatiranggon yang belum selesai sejak 2024 silam harus terselesaikan. “Pokonya di tahun ini harus selesai, sudah banyak warga yang menuntut ke saya,” imbuhnya. (*)










