JATISAMPURNA – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Bekasi memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Program ini digelar dalam rangka HUT RI ke-81.
Periode pembayaran dimulai 1 Agustus 2026 hingga 9 September 2026.
Rinciannya: Diskon Pokok dan Bebas Denda 100%
Berdasarkan pengumuman Bapenda Kota Bekasi, ada 3 skema keringanan yang diberikan:
1. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026
Diskon diberikan berdasarkan Buku Ketetapan:
– Buku I ketetapan s.d Rp100.000: diskon 17%
– Buku II Rp100.001 – Rp500.000: diskon 8%
– Buku III Rp500.001 – Rp2.000.000: diskon 5%
– Buku IV Rp2.000.001 – Rp5.000.000: diskon 3%
– Buku V di atas Rp5.000.000: diskon 2%
2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2020 ke Bawah Wajib pajak mendapat pengurangan 81% dengan syarat melunasi PBB-P2 tahun 2021 sampai 2026 atau mendapat pembebasan PBB-P2 tahun 2021.
3. Penghapusan Sanksi Administratif 100% Denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 tahun 2025 ke bawah *dihapus 100%.
Informasi lengkap bisa diakses di http://bapenda.bekasikota.go.id atau hubungi 0811-1904-0740.
Tanggapan Warga Jatisampurna
Program ini disambut positif warga. Salah satunya Yanto, warga Jatisampurna yang memiliki tunggakan PBB sejak 2019.
“Alhamdulillah banget ada diskon 81% buat tunggakan lama. Kalau normal berat, tapi kalau dipotong segini jadi sanggup bayar. Sekalian lunasi dari 2021-2026,” ujarnya.
Sementara itu, Siti warga Perumahan di Jatisampurna mengaku terbantu dengan diskon untuk PBB 2026. “PBB rumah saya masuk Buku II. Lumayan ada potongan 8%. Biasanya nunggu mepet baru bayar karena ada denda. Sekarang dendanya dihapus juga, jadi langsung bayar,” kata Siti.
Warga lain berharap sosialisasi program ini digencarkan hingga ke tingkat RT/RW agar semua wajib pajak tahu dan memanfaatkan.
Ajakan Bapenda: Bayar Tepat Waktu
Bapenda Kota Bekasi mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, marketplace, dan kantor kelurahan.
“Bayar Pajak Hari Ini, Nyaman dan Sejahtera,” demikian ajakan yang tertera di pengumuman resmi Bapenda.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. (¥ud)









