BEKASI – DPRD Kota Bekasi mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk segera mengambil alih seluruh aset tanah milik Pemerintah Kota Bekasi yang berada di luar wilayahnya, khususnya di Kabupaten Bekasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa terdapat ratusan ribu hektare aset berupa tanah di Kabupaten Bekasi yang hingga kini belum terdata oleh BPKAD.
“Aset kita di Kabupaten Bekasi berupa tanah, termasuk Tanah Kas Desa (TKD), belum didata oleh BPKAD. Kami minta segera dilakukan pendataan karena itu merupakan aset milik Kota Bekasi,” ujar Arif usai rapat LKPJ bersama BPKAD, Senin (6/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga tidak menampik bahwa sejumlah aset tanah yang berada di luar wilayah Kota Bekasi saat ini dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Kita sama-sama tahu, banyak aset kita dimanfaatkan oleh oknum. Dari penjelasan Kepala BPKAD, saat ini sedang dilakukan pendataan dan nantinya akan diserahkan ke Kota Bekasi. Ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat agar aset tersebut bisa diambil alih,” jelasnya.
Menurut Arif, persoalan utama yang dihadapi Pemerintah Kota Bekasi saat ini adalah bagaimana mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengakui dan menyerahkan aset tersebut.
“Permasalahannya, pihak Pemda Kabupaten Bekasi belum menandatangani atau menyatakan bahwa tanah TKD tersebut milik Kota Bekasi. Ini harus segera diselesaikan, karena pada dasarnya TKD tersebut merupakan aset Kota Bekasi,” tegasnya. (@nt)










