Menu

Mode Gelap
SPMB 2026, Ketua Komisi IV Dorong Prioritas bagi Anak Warga Kota Bekasi Tampung Aspirasi LPM, Ketua Dewan Dorong Penguatan Regulasi Semen Padang FC Resmi Jadikan Stadion Patriot Bekasi sebagai Homebase Musim Depan Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kota Bekasi Siapkan Program Kerakyatan Legislator PKS Sesalkan Sejumlah Pejabat Tak Hadiri Apel Hari Lahir Pancasila Komisi II Dorong Evaluasi Regulasi Industri Pasca Kebakaran SPBE Cimuning

Politik

DPRD Bekasi Dorong Penindakan Perusahaan yang Tak Sediakan Ruang Terbuka Hijau

badge-check


					Anggota DPRD Kota Bekasi, Anton. Perbesar

Anggota DPRD Kota Bekasi, Anton.

BEKASI TIMUR – Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti masih banyak perusahaan di Kota Bekasi yang belum memenuhi kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau (RTH). DPRD meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan keberadaan RTH di kawasan industri dan perusahaan penting untuk mendukung pengelolaan lingkungan, termasuk mengurangi potensi banjir di wilayah perkotaan.

“Kita ingin mengatasi banjir melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di pusat-pusat kota. RTH ini harus dipenuhi agar banjir di setiap lokasi bisa ditekan,” ujar Anton, Jumat (13/3/2026).

Anton yang akrab disapa Haji Anton itu meminta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut dia, perusahaan yang tidak menyediakan RTH perlu diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan, kata dia, penting agar kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dapat dijalankan.

“Kami mendorong Pemkot agar perusahaan yang tidak memiliki RTH segera ditindak. Bahkan bisa disegel sehingga ada ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menekan banjir,” kata Anton.

Ia menilai kondisi di lapangan masih memprihatinkan. Di kawasan Bantar Gebang, misalnya, sebagian besar perusahaan disebut belum memiliki ruang terbuka hijau.

“Hampir 80 persen perusahaan di kawasan Bantar Gebang belum memiliki RTH,” ujarnya.

Anton meminta Distaru segera melakukan pendataan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut serta memberikan sanksi sesuai peraturan.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak memiliki lahan untuk RTH di lokasi usahanya tetap diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau di lokasi lain yang diperbolehkan.

“Ini penting agar setiap pembangunan perusahaan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan mitigasi banjir,” kata Anton. (wr/ads)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kota Bekasi Siapkan Program Kerakyatan

3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kader PDI Perjuangan Kota Bekasi saat menggelar Diskusi Politik

Legislator PKS Sesalkan Sejumlah Pejabat Tak Hadiri Apel Hari Lahir Pancasila

3 Juni 2026 - 11:10 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Muhamad Kamil

Komisi II Dorong Evaluasi Regulasi Industri Pasca Kebakaran SPBE Cimuning

2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Doddy Sukmawirawan

Wujud Kepedulian, Achmad Rivai Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga

27 Mei 2026 - 17:16 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Achmad Rivai saat kegiatan kurban

Rudy Heryansah Apresiasi Rencana Kenaikan Dana Hibah RW Jadi Rp150 Juta

21 Mei 2026 - 14:44 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Rudy Heryansah
Trending di Bekasi Kota