MEDANSATRIA – Proses pengukuran batas lahan di Kavling Mawar Indah, Medansatria, Kota Bekasi, pada Rabu (15/10/2025) menjadi penanda dimulainya langkah menuju eksekusi.
H.Y. Ibrahim Husen, yang mengklaim sebagai pemilik sah, menyatakan bahwa lahan seluas 2,3 hektare tersebut telah memiliki keputusan hukum yang tetap dan mengikat.
“Semua tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Tinggi, hingga Kasasi, telah memenangkan kami. Status tanah ini sudah inkrah,” tegas Ibrahim usai proses pengukuran yang sempat diwarnai unjuk rasa sejumlah warga.
Ibrahim menegaskan bahwa ia membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 1997. Sementara itu, pihak yang kini menduduki lahan disebutnya membeli dari oknum yang ia sebut sebagai mafia tanah, Zainal CS, pada periode 2005-2006.
“Mereka bukan pemilik sah. Transaksi warga terjadi jauh setelah kepemilikan saya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa putusan pengadilan telah memerintahkan pengosongan lahan dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp52 miliar secara tanggung renteng.
Ibrahim mengimbau semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menghalangi eksekusi yang akan dilakukan aparat.
“Jika ada yang menghalangi, itu tindak pidana. Kami akan laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Ia juga menyarankan warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum, bukan dengan aksi penolakan di lapangan. (Jiz)










