Menu

Mode Gelap
Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong OPD Percepatan Penyerapan Anggaran 2026

Bekasi Kota

Pemilik Sah Siap Eksekusi Lahan di Medansatria, Tegaskan Hukum Sudah Final

badge-check


					Kavling Mawar Indah, Medansatria, Kota Bekasi, menyambut tim pengukur lahan dengan unjuk rasa, pada Rabu (15/10/2025). Perbesar

Kavling Mawar Indah, Medansatria, Kota Bekasi, menyambut tim pengukur lahan dengan unjuk rasa, pada Rabu (15/10/2025).

MEDANSATRIA – Proses pengukuran batas lahan di Kavling Mawar Indah, Medansatria, Kota Bekasi, pada Rabu (15/10/2025) menjadi penanda dimulainya langkah menuju eksekusi.

H.Y. Ibrahim Husen, yang mengklaim sebagai pemilik sah, menyatakan bahwa lahan seluas 2,3 hektare tersebut telah memiliki keputusan hukum yang tetap dan mengikat.

“Semua tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Tinggi, hingga Kasasi, telah memenangkan kami. Status tanah ini sudah inkrah,” tegas Ibrahim usai proses pengukuran yang sempat diwarnai unjuk rasa sejumlah warga.

Ibrahim menegaskan bahwa ia membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 1997. Sementara itu, pihak yang kini menduduki lahan disebutnya membeli dari oknum yang ia sebut sebagai mafia tanah, Zainal CS, pada periode 2005-2006.

“Mereka bukan pemilik sah. Transaksi warga terjadi jauh setelah kepemilikan saya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan pengadilan telah memerintahkan pengosongan lahan dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp52 miliar secara tanggung renteng.

Ibrahim mengimbau semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menghalangi eksekusi yang akan dilakukan aparat.

“Jika ada yang menghalangi, itu tindak pidana. Kami akan laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Ia juga menyarankan warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum, bukan dengan aksi penolakan di lapangan. (Jiz)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan

6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP

6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda

5 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Sekwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa

5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zeno Bachtiar Kadishub Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!