Menu

Mode Gelap
Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong OPD Percepatan Penyerapan Anggaran 2026

Bekasi Kota

Spanduk Liar Cibubur Muncul Lagi, Pelanggar Perda Belum Kena Jerat

badge-check


					Spanduk Liar Cibubur Muncul Lagi, Pelanggar Perda Belum Kena Jerat Perbesar

Seminggu Usai Ditertibkan, Umbul-Umbul dan Spanduk Melintang Kembali Bertebaran

JATISAMPURNA – Spanduk liar kembali menjamur di sepanjang Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Padahal baru sepekan lalu, UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna bersama Satpol PP menggelar razia besar-besaran.

Pantauan, Rabu (22/7/2026), spanduk melintang dan umbul-umbul kembali terpasang di sejumlah titik, termasuk di median jalan. Jumlahnya bahkan lebih banyak dari sebelumnya.

Sebagian besar berisi iklan properti. Nama perusahaan yang terpampang di antaranya CitraGran, Metland, Mitra 10, dan lainnya. Nomor telepon pemasang juga tertera jelas.

“Tiap hari kita tertibkan. Jalur Cibubur kita sapu terus. Tapi lusa nongol lagi,” kata petugas Satpol PP Kecamatan Jatisampurna.

Penertiban yang hanya sebatas pencopotan dinilai tidak efektif. Spanduk yang dicopot hari ini muncul lagi beberapa hari kemudian dengan nama perusahaan berbeda.

Langgar Perda, Ancam 3 Bulan Penjara
Pemasangan spanduk melintang dan di median jalan melanggar *Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi*.

Sanksinya tegas:
1.  Sanksi Administratif Pasal 21 Ayat 3: Teguran, pembongkaran, penyitaan, hingga denda paksaan Rp5 juta untuk perorangan dan Rp50 juta untuk badan usaha.
2.  Sanksi Pidana Pasal 24 Ayat 1: Kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Penyidikan dapat dilakukan PPNS Pemda.

Faktanya, hingga kini belum ada satu pun pemilik atau vendor iklan yang dijerat pidana.

Bahayakan Pengendara, Vendor Masih Bebas
Selain merusak estetika kota, spanduk berukuran besar yang melintang rendah rawan membahayakan keselamatan pengendara.

“Jalan jadi semrawut. Kalau jatuh kena pengendara gimana? Harusnya ditindak tegas sampai ke pemiliknya,” ujar Riko, 32, warga pengguna Jalan Cibubur.

Seharusnya penindakan menjadi tanggung jawab bersama antar OPD pemerintah setempat. Namun pelacakan ke pemilik dan vendor iklan belum dilakukan meski identitas jelas tercantum di spanduk.

Warga mendesak Pemkot Bekasi segera menegakkan Pasal 24 Perda 2/2023 agar ada efek jera dan Jalan Alternatif Cibubur tidak kembali semrawut. (¥ud)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan

6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP

6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda

5 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Sekwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa

5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zeno Bachtiar Kadishub Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!