JATISAMPURNA – Fungsi pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dipertanyakan. Lembaga pengawas keuangan negara itu diduga lalai bahkan lalai secara sengaja dalam proyeknya sendiri, Pembangunan Gedung Arsip Record Center di Jalan Nilam 3, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Proyek Tahun Anggaran 2026 itu kini mangkrak. BPKP memenangkan PT. Delima Utama sebagai kontraktor pelaksana, perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki kemampuan finansial. Indikasi korupsi tender pun mencuat.
“Patut diduga PT. Delima Utama mengeluarkan dana bridging untuk memenangkan tender ini. Ini modus klasik. Kalau memang punya modal, kenapa membayar 5 vendor kami dengan cek kosong yang tidak bisa dicairkan,” ungkap Arisman alias Chugay, kuasa vendor Toko Besi Agung Rezeki, Jumat (25/9/2026).
Akibat praktik tersebut, 5 sub-kontraktor yang telah menyuplai material menjadi korban. Total tagihan yang belum dibayar mencapai Rp1,5 miliar. Untuk klien Chugay saja, nilainya lebih dari Rp400 juta, padahal barang sudah di-drop dan sebagian sudah terpasang di bangunan.
Chugay mempertanyakan proses verifikasi BPKP yang seharusnya paling ketat. Sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa, owner wajib mengevaluasi kualifikasi dan kemampuan finansial peserta.
“Bagaimana mungkin perusahaan tak punya modal bisa dimenangkan BPKP? Di sinilah dugaan persekongkolan dan korupsinya. BPKP yang harusnya jadi contoh justru meloloskan kontraktor bermasalah,” tegasnya.
Lemahnya pengawasan BPKP terlihat saat sengketa pembayaran terjadi. BPKP dinilai sengaja lepas tangan, tidak menahan termin pembayaran, tidak mem-blacklist, dan tidak menjadi penengah antara PT. Delima Utama dengan para vendor. Komunikasi yang dilakukan vendor selalu berujung tarik-ulur.
Bahkan, setelah vendor melakukan penghentian pekerjaan secara sah berdasarkan Putusan MA No.596 PK/PDT/2016, Pasal 1338-1339 KUH Perdata, dan UU Jasa Konstruksi, BPKP justru menggembok pagar proyek.
“BPKP membiarkan kontraktornya menzalimi sub-kontraktor di lapangan. Kami tidak bisa awasi material kami sendiri,” kata Chugay.
Atas dugaan korupsi tender dan pembiaran ini, Chugay akan membawa kasus ini ke ranah pidana. “Jika tidak ada penyelesaian, kami akan lapor ke Tipikor dan Bareskrim Polri. Ini bukan sekadar utang-piutang, ini ada dugaan korupsi dalam penentuan pemenang tender di lembaga pengawas keuangan,” pungkasnya.
Hingga kini, BPKP Pusat dan PT. Delima Utama yang berkantor di Makassar, Sulawesi Selatan, belum memberikan klarifikasi. (¥ud)









