PENDIDIKAN – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menyatakan kemarahan atas dugaan pungutan liar atau pungli di SMKN 15 Kota Bekasi. Pungutan itu diduga diminta kepada orangtua siswa untuk pembangunan pagar sekolah senilai sekitar Rp700 juta.
Pernyataan KDM disampaikan melalui video di kanal media sosial pribadinya setelah beredar rekaman rapat orangtua murid yang membahas permintaan “partisipasi” ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Sekolah Negeri Tidak Boleh Memungut”
KDM menegaskan, jika pungutan tersebut dilakukan oleh pihak sekolah maupun atas nama komite, maka hal itu masuk kategori pungutan liar.
“Sekolah negeri tidak boleh memungut kepada siswa dengan alasan, kepentingan, maupun atas nama apa pun,” tegas KDM.
Ia juga memastikan pembangunan pagar SMKN 15 Kota Bekasi akan ditangani langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, KDM menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap sekolah tersebut.
“Jika pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran berat, maka akan diberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab,” ujarnya.
KDM sekaligus mengingatkan seluruh kepala SMA/SMK negeri di Jawa Barat agar tidak melakukan pungutan kepada siswa dengan alasan apa pun.
BroRon: Jangan Jadikan Orangtua ATM Sekolah
Menanggapi pernyataan Gubernur, Ketua Umum IEMC Ronald A Sinaga atau BroRon turut angkat bicara. Ia mengaku sudah berulang kali menyoroti persoalan pungutan yang membebani orangtua siswa di sekolah negeri.
“Saya sudah sering berstatement soal pungli di sekolah negeri, khususnya di Jawa Barat. Masih banyak sekolah yang meminta atau membebankan sumbangan kepada orangtua murid,” kata BroRon.
Menurutnya, aturan mengenai komite sekolah dan pungutan pendidikan harus dipatuhi. Pembangunan infrastruktur sekolah negeri, katanya, semestinya tidak serta-merta dibebankan kepada siswa atau orangtua tanpa dasar dan mekanisme sesuai aturan.
“Kalau memang sekolah membutuhkan perbaikan bangunan, ada mekanisme penganggaran pemerintah dan dana pendidikan yang harus dikelola sesuai ketentuan. Jangan setiap ada kebutuhan pembangunan, orangtua murid yang dijadikan sasaran,” tegasnya.
BroRon juga menyinggung kasus serupa di SMAN 7 Kota Bekasi terkait kebutuhan pembangunan yang disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Ia meminta pengawasan terhadap sekolah negeri diperketat agar tidak ada pihak yang menggunakan istilah “sumbangan” atau “partisipasi” untuk membebani orangtua secara tidak sesuai aturan.
“Jangan karena namanya diganti menjadi sumbangan atau partisipasi, lalu merasa bebas meminta uang kepada siswa. Kalau ada aturan yang dilanggar, ya harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
BroRon menegaskan, sekolah negeri harus menjadi tempat pendidikan, bukan tempat orangtua merasa terus-menerus diminta mengeluarkan uang. (¥ud)











