BEKASI TIMUR – Penanganan sengketa tanah warisan seluas 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, menemukan titik terang. Perwakilan ahli waris bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI mengaku merasa bertemu pimpinan yang tepat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi.
Hal itu disampaikan usai mereka diterima langsung oleh Kepala Kantah Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., di Aula Kantah Kota Bekasi, Senin (21/9/2026).
Ketua Umum LSM SOMASI sekaligus kuasa ahli waris, Budi Ariyanto, menyambut positif keterbukaan, ketegasan, serta respons cepat dari Tarbarita dalam mendengarkan langsung aspirasi warga dan mempelajari berkas perkara yang dibawa.
“Beliau mau duduk bersama dan berdialog langsung dengan warga. Tidak berjarak. Ini memberi keyakinan bagi kami bahwa kasus ini akan ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Budi.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB tersebut menyuarakan tuntutan penuntasan persoalan pertanahan dan kepastian hukum atas tanah yang sedang bersengketa. Kehadiran pimpinan Kantah yang mau turun langsung dinilai menjadi angin segar bagi ahli waris.
Kronologi Sengketa: Putusan Pengadilan 1994 vs SHM Terbit Lagi 2024
Sengketa ini bermula dari bidang tanah yang tercatat dalam Tanda Bukti Milik Nomor 436 atas nama almarhum Senun bin Nikin. Tanah tersebut kemudian beralih kepada enam ahli waris yang sah.
Perselisihan mulai mencuat setelah muncul Akta Hibah Tahun 1991 atas nama Juriah yang diklaim sepihak. Ahli waris kemudian membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Pengadilan Negeri Bekasi melalui dua putusan berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Nomor 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Bks, telah membatalkan Akta Hibah tersebut beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303 atas nama Juriah, serta memerintahkan penghidupan kembali hak atas nama Senun bin Nikin.
Kejanggalan muncul karena pada periode 2023–2024, SHM Nomor 1303 atas nama Juriah kembali terbit. Konflik kian kompleks setelah pada Desember 2025 terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada PT Matra Graha Sarana.
*Jawaban dan Langkah Konkret BPN Kota Bekasi*
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menegaskan pihaknya tidak akan gegabah mengambil keputusan. Ia sedang menelaah seluruh dokumen dan kronologi secara mendalam untuk memetakan akar persoalan secara utuh.
“Sebelum berpendapat, kita harus tahu dulu akar masalahnya. Ini kasus lama, bukan di masa jabatan saya saat ini. Penyamaan persepsi ini penting agar informasinya utuh,” ujar Tarbarita di hadapan perwakilan warga dan jajaran pejabat Kantah.
Tarbarita memastikan penanganan sengketa akan berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Terkait isu peralihan ke korporasi, Kantah Kota Bekasi menegaskan bahwa permohonan peralihan hak atas nama PT Matra Graha Sarana hingga saat ini belum diproses sama sekali.
“Permohonan peralihan hak belum kami proses karena persyaratan dokumen pendukung belum lengkap,” tegasnya.
Sebagai langkah awal yang konkret, Kantah Kota Bekasi langsung melakukan koordinasi untuk memproses pemblokiran terhadap SHM Nomor 1303 yang ditargetkan selesai dalam jangka waktu satu minggu ke depan.
Pihaknya juga membuka ruang komunikasi lanjutan serta memfasilitasi mediasi bagi semua pihak yang berkepentingan.
Keterbukaan dan langkah cepat ini memperkuat optimisme ahli waris bahwa sengketa pertanahan yang telah berlarut-larut sejak 1994 ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (¥ud)










