Menu

Mode Gelap
Guru Punya Kesempatan Upgrade Pendidikan D4 atau S1, Kuota 150 Ribu DKM Masjid Al Khairat DPRD Kota Bekasi Tebar 300 Bungkus Daging Kurban Sembelih 3 Ekor Sapi, DPD PAN Kota Bekasi Bagikan 300 Bungkus Daging Kurban untuk Kader dan Warga Wujud Kepedulian, Achmad Rivai Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Sejumlah Nasabah Keluhkan ATM BJB Error, Uang Tak Keluar Saldo Tetap Terpotong Sederhana Tapi Berkesan, Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 6 Tambun Selatan Tetap Haru Tanpa Kemewahan

Bekasi Kota

Pemkot Bekasi Perpendek Durasi Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 1447 H

badge-check


					Pemkot Bekasi Perpendek Durasi Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 1447 H Perbesar

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi sudah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Para abdi negara di Kota Patriot ini akan memulai aktivitas lebih siang dan pulang lebih awal dibanding hari biasa.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ritme “ekosistem perkotaan”. Menurutnya, pola masyarakat Bekasi cenderung mengurus administrasi atau mendatangi pusat pelayanan publik agak siang saat bulan puasa.

“Secara penyesuaian, kita justru agak siang. Karena kita lihat ekosistem perkotaan, masyarakat juga datang ke tempat-tempat pelayanan juga agak siang,” ujar Tri dalam keterangannya, Senin (16/02/26).

Berdasarkan jadwal anyar tersebut, ASN Pemkot Bekasi akan masuk kerja pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB. Padahal, pada hari normal, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.

Tri menjelaskan, pergeseran waktu ini bukan berarti kendornya produktivitas. Ia mewanti-wanti seluruh jajarannya agar pengurangan durasi kerja tidak dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas layanan kepada warga.

“Termasuk penyesuaian antara jadwal pelayanan dan produktivitas kerja agar tetap terjaga tanpa mengurangi kekhusyukan menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Kebijakan ini, lanjut Tri, telah selaras dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan ini berlaku otomatis tanpa perlu penerbitan Surat Edaran (SE) baru setiap tahunnya.

“Sudah kami lakukan beberapa penyesuaian, masuknya lebih siang dan pulangnya lebih cepat setengah jam dari waktu biasanya,” pungkas Tri.

Pemkot Bekasi berharap seluruh ASN tetap mengedepankan profesionalitas dan pelayanan prima, meskipun tengah menahan lapar dan dahaga selama Ramadan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Guru Punya Kesempatan Upgrade Pendidikan D4 atau S1, Kuota 150 Ribu

30 Mei 2026 - 14:02 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

DKM Masjid Al Khairat DPRD Kota Bekasi Tebar 300 Bungkus Daging Kurban

28 Mei 2026 - 18:01 WIB

Anggota DKM Al Khairat DPRD Kota Bekasi saat melakukan kegiatan penyembelihan kurban

Sembelih 3 Ekor Sapi, DPD PAN Kota Bekasi Bagikan 300 Bungkus Daging Kurban untuk Kader dan Warga

28 Mei 2026 - 16:44 WIB

Ketua dan Sekretaris DPD saat kegiatan pemotongan kurban

Wujud Kepedulian, Achmad Rivai Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga

27 Mei 2026 - 17:16 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Achmad Rivai saat kegiatan kurban

Sejumlah Nasabah Keluhkan ATM BJB Error, Uang Tak Keluar Saldo Tetap Terpotong

26 Mei 2026 - 17:34 WIB

Gerai ATM BJB DPRD Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota