BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno (JAS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan fasilitas MCK di pasar tersebut.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JAS langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses penyusunan berkas perkara berjalan optimal hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ryan kepada awak media.
Ryan menjelaskan, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada seseorang berinisial H terkait proses alih pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang. Total uang yang diminta mencapai Rp80 juta.
“Permintaan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai,” imbuhnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti. Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan pihak lain yang menerima sesuatu atau terlibat dalam rangkaian peristiwa ini, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (@nt)








