Menu

Mode Gelap
Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong OPD Percepatan Penyerapan Anggaran 2026

Bekasi Kota

DLH Selidiki Dugaan Pencemaran Air dari Pabrik Gula di Bantargebang

badge-check


					Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi meninjau dugaan pencemaran pabrik gula merah di Bantargebang. Perbesar

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi meninjau dugaan pencemaran pabrik gula merah di Bantargebang.

BANTARGEBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan daring mengenai indikasi pencemaran limbah cair. Dugaan tersebut dialamatkan kepada pabrik gula merah UD Sukses Makmur Bersama yang beroperasi di Jalan Raya Narogong No. 109, Bantargebang.

Berdasarkan keluhan warga sekitar, muncul bau tidak sedap dan perubahan warna pada air di saluran milik masyarakat. Merespons hal ini, tim gabungan DLH Bekasi langsung turun ke lokasi.

Tim terdiri dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) serta UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, didampingi perangkat Kelurahan Bantar Gebang dan perwakilan RT/RW setempat.

Di lapangan, tim melakukan verifikasi menyeluruh yang mencakup inspeksi kondisi saluran air, aktivitas operasional pabrik, serta pengambilan sampel air untuk uji laboratorium. Keterangan dari masyarakat dan pengelola usaha juga dikumpulkan sebagai bahan pemeriksaan.

“Kami menangani setiap laporan warga dengan prosedur yang serius dan profesional. Investigasi di lapangan masih berlangsung untuk melacak sumber pencemaran, sambil menunggu hasil analisis sampel air dari laboratorium,” tegas Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih Senin (22/12/2025).

Pemeriksaan tidak hanya terfokus pada dugaan pencemaran. DLH juga mengaudit kepatuhan perizinan lingkungan usaha, memeriksa sistem pengolahan limbah cair, dan aspek teknis lainnya untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran aturan lingkungan.

Meski pengelola UD Sukses Makmur Bersama membantah melakukan pembuangan limbah tidak sesuai aturan, DLH menegaskan semua keterangan akan dikaji secara objektif dan komprehensif. Proses evaluasi akan melibatkan unsur kelurahan serta tokoh masyarakat setempat.

DLH Kota Bekasi mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk taat pada regulasi lingkungan dan menjaga ekosistem sekitar. Masyarakat juga didorong untuk terus aktif melaporkan dugaan kasus pencemaran. Perkembangan hasil penyelidikan dan tindakan lanjutan akan diinformasikan kepada publik secara transparan sesuai ketentuan. (War)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan

6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP

6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda

5 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Sekwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa

5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zeno Bachtiar Kadishub Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!