JATISAMPURNA – 4 Gereja yang tergabung dalam Yayasan Syakara dan Bersinar (YBB) meminta ijin ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi, untuk pemanfaatan lahan PSU yang berada di Perumahan CitraGran, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, sebagai tempat ibadah.
Hal itu terjadi, lantaran lahan PSU yang sebelumnya sudah terploting untuk tempat ibadah oleh pihak perumahan citra grand diubah oleh pemkot bekasi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Oleh karena itu Yayasan tersebut melakukan ijin ulang ke BPKAD untuk lahan PSU yang lainnya.
Ijin ulang pemanfaatan lahan PSU untuk sarana tempat ibadah sudah di ajukan oleh Yayasan Syakara dan Bersinar dan di setujui oleh BPKAD Kota Bekasi dengan terbitnya Surat. Kini tinggal melengkapi syarat administrasi lainnya.
Ketua Yayasan Syakara dan Bersinar, Verry Heintje Kaawoan, mengatakan pihaknya sudah mengajukan ulang pemanfaatan lahan PSU untuk tempat ibadah.
Yayasan Syakara dan Bersinar merupakan gabungan dari beberapa komunitas gereja, antara lain GPDI, GBI Central, Gereja POUK dan Gereja Miracle Service.

“Pada 10 Desember 2025 kemarin kita mengajukan kembali ke pemkot Bekasi bagian aset, dan dari BPKAD menerbitkan surat nomor 000.2.3.2/25126/BPKAD-Aset, dengan memberikan persetujuan kemudian melengkapi syarat administrasi selanjutnya,” ucap Verry, Selasa (10/3/2026).
Perlu diketahui, Penasehat Yayasan Syakara dan Bersinar yang juga warga RW 11 CitraGran, Timbul Sihombing, juga mengatakan bahwa pengajuan pemanfaatan lahan PSU untuk tempat ibadah itu sebelumnya sudah ditetapkan bersebalahan dengan masjid Al-Qalam CitraGran. “Kini pihak yayasan mengajukan lahan PSU yang berada di blok CC15 Perumahan Citra Grand (Ciputra Group),” ucapnya.
“Namun berhubungan sebelumnya beberapa tahun lalu pemerintah setempat merubah PSU itu menjadi RTH akhirnya tertunda, dan saat ini kita sudah mengajukan pada lahan PSU yang lainnya milik perumahan CitraGran tersebut,” ungkapnya.
Dirinya berharap, bahwa proses perizinan dan administrasinya atas pemanfaatan lahan PSU untuk sarana tempat ibadah ini berjalan dengan baik dan cepat.
“Tentunya kita lakukan izin pemanfaatan lahan PSU itu sesuai perundang-undangan yang berlaku secara administrasinya, sambil tetap berharap pihak pengembang Perumahan CitraGrand sebagaimana dilahan sebelumnya menyediakan anggaran untuk pembangunan rumah ibadah ini,” imbuhnya.
Perlu diketahui, berdasarkan peraturan yang berlaku di Kota Bekasi, pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), yang mencakup tempat ibadah, guna memenuhi kebutuhan penghuni kawasan perumahan tersebut.
Pengembang yang tidak menyerahkan PSU (termasuk tempat ibadah) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa daftar hitam (blacklist) dan penolakan izin baru oleh Pemerintah Daerah. (Yudhi)









