Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

BPKAD Kota Bekasi Beri Sinyal Positif YBB Memanfaatkan Lahan PSU Bangun Tempat Ibadah di CitraGran

badge-check

BPKAD Kota Bekasi Beri Sinyal Positif YBB Memanfaatkan Lahan PSU Bangun Tempat Ibadah di CitraGran Perbesar

JATISAMPURNA – 4 Gereja yang tergabung dalam Yayasan Syakara dan Bersinar (YBB) meminta ijin ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi, untuk pemanfaatan lahan PSU yang berada di Perumahan CitraGran, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, sebagai tempat ibadah.

Hal itu terjadi, lantaran lahan PSU yang sebelumnya sudah terploting untuk tempat ibadah oleh pihak perumahan citra grand diubah oleh pemkot bekasi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Oleh karena itu Yayasan tersebut melakukan ijin ulang ke BPKAD untuk lahan PSU yang lainnya.

Ijin ulang pemanfaatan lahan PSU untuk sarana tempat ibadah sudah di ajukan oleh Yayasan Syakara dan Bersinar dan di setujui oleh BPKAD Kota Bekasi dengan terbitnya Surat. Kini tinggal melengkapi syarat administrasi lainnya.

Ketua Yayasan Syakara dan Bersinar, Verry Heintje Kaawoan, mengatakan pihaknya sudah mengajukan ulang pemanfaatan lahan PSU untuk tempat ibadah.

Yayasan Syakara dan Bersinar merupakan gabungan dari beberapa komunitas gereja, antara lain GPDI, GBI Central, Gereja POUK dan Gereja Miracle Service.

“Pada 10 Desember 2025 kemarin kita mengajukan kembali ke pemkot Bekasi bagian aset, dan dari BPKAD menerbitkan surat nomor 000.2.3.2/25126/BPKAD-Aset, dengan memberikan persetujuan kemudian melengkapi syarat administrasi selanjutnya,” ucap Verry, Selasa (10/3/2026).

Perlu diketahui, Penasehat Yayasan Syakara dan Bersinar yang juga warga RW 11 CitraGran, Timbul Sihombing, juga mengatakan bahwa pengajuan pemanfaatan lahan PSU untuk tempat ibadah itu sebelumnya sudah ditetapkan bersebalahan dengan masjid Al-Qalam CitraGran. “Kini pihak yayasan mengajukan lahan PSU yang berada di blok CC15 Perumahan Citra Grand (Ciputra Group),” ucapnya.

“Namun berhubungan sebelumnya beberapa tahun lalu pemerintah setempat merubah PSU itu menjadi RTH akhirnya tertunda, dan saat ini kita sudah mengajukan pada lahan PSU yang lainnya milik perumahan CitraGran tersebut,” ungkapnya.

Dirinya berharap, bahwa proses perizinan dan administrasinya atas pemanfaatan lahan PSU untuk sarana tempat ibadah ini berjalan dengan baik dan cepat.

“Tentunya kita lakukan izin pemanfaatan lahan PSU itu sesuai perundang-undangan yang berlaku secara administrasinya, sambil tetap berharap pihak pengembang Perumahan CitraGrand sebagaimana dilahan sebelumnya menyediakan anggaran untuk pembangunan rumah ibadah ini,” imbuhnya.

Perlu diketahui, berdasarkan peraturan yang berlaku di Kota Bekasi, pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), yang mencakup tempat ibadah, guna memenuhi kebutuhan penghuni kawasan perumahan tersebut.

Pengembang yang tidak menyerahkan PSU (termasuk tempat ibadah) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa daftar hitam (blacklist) dan penolakan izin baru oleh Pemerintah Daerah. (Yudhi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Disperkimtan Bekasi Potong Rutilahu Rp500 Ribu, Ini Penjelasan BKM Jatirangga

10 Agu 2026 - 16:55 WIB

Disperkimtan Bekasi Potong Rutilahu Rp500 Ribu, Ini Penjelasan BKM Jatirangga

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Tindak Lanjut Disdik Soal Dugaan Bullying di Unity School

10 Agu 2026 - 15:15 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Tindak Lanjut Disdik Soal Dugaan Bullying di Unity School

Rutilahu Kota Bekasi Diduga Dipotong Rp500 Ribu, Warga Tanya Alasannya

10 Agu 2026 - 12:12 WIB

Rutilahu Kota Bekasi Diduga Dipotong Rp500 Ribu, Warga Tanya Alasannya

Bapenda Kota Bekasi Beri Keringanan PBB Hingga 81%, Warga Jatisampurna Diuntungkan

10 Agu 2026 - 10:26 WIB

Bapenda Kota Bekasi Beri Keringanan PBB Hingga 81%, Warga Jatisampurna Diuntungkan

Kokohkan Peran Strategis Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat, Pengurus DMI Tambun Selatan Dilantik

10 Agu 2026 - 09:09 WIB

Kokohkan Peran Strategis Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat, Pengurus DMI Tambun Selatan Dilantik
Trending di Bekasi Kabupaten
error: Content is protected !!