BEKASI TIMUR – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi akan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam tiga termin sepanjang Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang partisipatif dan transparan.
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 sebagai termin pertama, dilanjutkan 10 Agustus 2026 untuk termin kedua, dan 16 Agustus 2026 sebagai termin terakhir. Kegiatan akan dilaksanakan di aula kecamatan, aula kelurahan, hingga kantor-kantor RW di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap rancangan peraturan daerah sekaligus membuka ruang partisipasi publik.
“Kami ingin masyarakat memahami substansi raperda sekaligus memberikan masukan agar perda yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,”<span;> ujar Lia, Rabu (5/8/2026).
Menurut Lia, ada dua Raperda yang akan disosialisasikan, yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.
Kedua raperda tersebut saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD memandang perlu menyampaikan substansi raperda kepada masyarakat agar regulasi yang dihasilkan lebih mudah dipahami dan diterapkan.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai aturan yang sedang disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi akan menghadirkan narasumber dari unsur DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah terkait, serta para ahli di bidang penyusunan peraturan daerah. (@nt)









