Menu

Mode Gelap
Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong OPD Percepatan Penyerapan Anggaran 2026

Bekasi Kota

BPN Kota Bekasi Tegaskan Penlok Program PTSL Tahun 2026 Ini Masih Bisa Revisi

badge-check


					BPN Kota Bekasi Tegaskan Penlok Program PTSL Tahun 2026 Ini Masih Bisa Revisi Perbesar

BEKASI TIMUR – Tahun 2026 ini, sebanyak 3.000 kuota bidang (sertifikat) di gelontorkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebanyak 10 kelurahan dari empat kecamatan di Kota Bekasi mendapatkan jatah kuota dari program PTSL.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubag TU Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Lenny Fedriyanti, mengatakan dari target 3 ribu sertifikat itu sudah di petakan jumlahnya untuk 10 kelurahan yang di targetkan.

“Program PTSL tahun ini adalah bidang tanah warga yang sebelumnya sudah memiliki Peta Bidang Tanah atau PBT,” ujar Lenny, Selasa (21/4/2026), diruang kerjanya.

Maksud dari PBT, kata Lenny, adalah dokumen resmi hasil pengukuran dan pemetaan fisik tanah oleh BPN, yang memuat data spasial letak, batas, bentuk, dan luas tanah.

“Dan hasil ukur bidang tanah warga itu sudah dilakukan sebelumnya namun tidak sempat atau tertunda penerbitan sertifikat di program PTSL tahun sebelumnya. Oleh karena itu di tahun ini bisa di lanjutkan,” imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa kuota bidang di masing-masing kelurahan yang sudah ditetapkan tersebut tidak baku.

“Artinya ketetapan jumlah kuota yang diberikan BPN ke masing – masing kelurahan saat ini tidak tetap, sebab di PTSL tahun sebelumnya kelurahan lainnya banyak bidang warga yang sudah ada PBT tapi belum sempat terbit sertifikatnya,” tegasnya.

Katanya, target Penetapan Lokasi (Penlok) baru awal dan bisa berubah itu menyesuaikan kesiapan kelurahan. “Jika ada kelurahan yang sebelumnya sudah pernah dapat kuota PTSL, namun di tahun ini warganya tidak siap itu nanti kita revisi ulang,” tuturnya.

“Sampai sekarang Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota bekasi sudah terjun ke wilayah untuk melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan serta melakukan inventarisasi data kesiapan jumlah bidang tanah di tiap kelurahan yang menjadi lokasi PTSL Tahun 2026. Dan kita juga masih melakukan verifikasi data sehingga nanti lokasi PTSL Tahun 2026 masih bisa direvisi,” ungkapnya. (Yudhi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan

6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP

6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda

5 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Sekwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa

5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zeno Bachtiar Kadishub Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!