BEKASI TIMUR – Tahun 2026 ini, sebanyak 3.000 kuota bidang (sertifikat) di gelontorkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebanyak 10 kelurahan dari empat kecamatan di Kota Bekasi mendapatkan jatah kuota dari program PTSL.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubag TU Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Lenny Fedriyanti, mengatakan dari target 3 ribu sertifikat itu sudah di petakan jumlahnya untuk 10 kelurahan yang di targetkan.
“Program PTSL tahun ini adalah bidang tanah warga yang sebelumnya sudah memiliki Peta Bidang Tanah atau PBT,” ujar Lenny, Selasa (21/4/2026), diruang kerjanya.
Maksud dari PBT, kata Lenny, adalah dokumen resmi hasil pengukuran dan pemetaan fisik tanah oleh BPN, yang memuat data spasial letak, batas, bentuk, dan luas tanah.
“Dan hasil ukur bidang tanah warga itu sudah dilakukan sebelumnya namun tidak sempat atau tertunda penerbitan sertifikat di program PTSL tahun sebelumnya. Oleh karena itu di tahun ini bisa di lanjutkan,” imbuhnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa kuota bidang di masing-masing kelurahan yang sudah ditetapkan tersebut tidak baku.
“Artinya ketetapan jumlah kuota yang diberikan BPN ke masing – masing kelurahan saat ini tidak tetap, sebab di PTSL tahun sebelumnya kelurahan lainnya banyak bidang warga yang sudah ada PBT tapi belum sempat terbit sertifikatnya,” tegasnya.
Katanya, target Penetapan Lokasi (Penlok) baru awal dan bisa berubah itu menyesuaikan kesiapan kelurahan. “Jika ada kelurahan yang sebelumnya sudah pernah dapat kuota PTSL, namun di tahun ini warganya tidak siap itu nanti kita revisi ulang,” tuturnya.
“Sampai sekarang Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota bekasi sudah terjun ke wilayah untuk melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan serta melakukan inventarisasi data kesiapan jumlah bidang tanah di tiap kelurahan yang menjadi lokasi PTSL Tahun 2026. Dan kita juga masih melakukan verifikasi data sehingga nanti lokasi PTSL Tahun 2026 masih bisa direvisi,” ungkapnya. (Yudhi)










