Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Komisi I: BKPSDM Kota Bekasi Ikut Arahan Pimpinan Terkait Rotasi Mutasi

badge-check

Komisi I: BKPSDM Kota Bekasi Ikut Arahan Pimpinan Terkait Rotasi Mutasi Perbesar

BEKASI TIMUR — Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait Rotasi Mutasi 250 pejabat.

Seusai melaksanakan RDP, Anggota Komisi I, Sarwin Edi Saputra, mengaku heran dengan pernyataan dari BKPSDM yang menyebut bahwa proses rotasi dan mutasi tersebut sudah sesuai prosedur.

“Saya bingung, BKPSDM bilang semua sudah sesuai prosedur, tapi faktanya banyak kejanggalan di lapangan. Seharusnya BKPSDM menjalankan fungsi kajian dan penilaian, bukan hanya mengikuti perintah pimpinan,” ujar Sarwin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan Sekda dan BKPSDM, Senin (03/11/25).

Menurut Sarwin, proses mutasi dan promosi jabatan kali ini mengabaikan mekanisme meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan prestasi kerja.

“Dari laporan yang saya dapat, ada pejabat yang langsung lompat ke Eselon III tanpa melalui tahapan Eselon IV. Padahal, itu melanggar sistem kepegawaian yang sudah diatur dalam regulasi ASN, saya rasa fungsi BKPSDM sudah Mandul,” tegasnya.

Selain itu, Sarwin juga menilai bahwa semenjak kepemimpinan Walikota Bekasi Tri Adhianto, Rotasi Mutasi sama sekali tidak melibatkan Komisi I DPRD sebagai mitra kerja.

“Mulai dari Rotasi Mutasi eselon II, open bidding hingga kemarin 250 pejabat terkena efek rotasi mutasi, tidak ada sama sekali melibatkan Komisi I DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerja, apa mau maen umpet-umpetan,” sindir Sarwin.

Diketahui, gelombang rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkot Bekasi itu sebelumnya memunculkan polemik di kalangan pegawai dan pemerhati kebijakan publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek prosedural dan kompetensi ASN. (*/Lih)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bukti Surat Perintah Beredar, Kadispora Bekasi Diduga Mobilisasi ASN Wajib Nonton Adhyaksa FC

27 Sep 2026 - 17:20 WIB

Bukti Surat Perintah Beredar, Kadispora Bekasi Diduga Mobilisasi ASN Wajib Nonton Adhyaksa FC

Kejar PAD, Bapenda Kota Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berizin

25 Sep 2026 - 17:54 WIB

Kejar PAD, Bapenda Kota Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berizin

Dugaan Skandal Korupsi Proyek BPKP di Jatisampurna, Vendor Ungkap Hal Ini

25 Sep 2026 - 16:43 WIB

Dugaan Skandal Korupsi Proyek BPKP di Jatisampurna, Vendor Ungkap Hal Ini

Perkuat Iman di Tengah Tugas, Polsek Jatisampurna Rutin Gelar Yasinan dan Baca Al-Kahfi Tiap Malam Jumat

25 Sep 2026 - 09:23 WIB

Perkuat Iman di Tengah Tugas, Polsek Jatisampurna Rutin Gelar Yasinan dan Baca Al-Kahfi Tiap Malam Jumat

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD

24 Sep 2026 - 12:46 WIB

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!