Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Komisi I: BKPSDM Kota Bekasi Ikut Arahan Pimpinan Terkait Rotasi Mutasi

badge-check

Komisi I: BKPSDM Kota Bekasi Ikut Arahan Pimpinan Terkait Rotasi Mutasi Perbesar

BEKASI TIMUR — Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait Rotasi Mutasi 250 pejabat.

Seusai melaksanakan RDP, Anggota Komisi I, Sarwin Edi Saputra, mengaku heran dengan pernyataan dari BKPSDM yang menyebut bahwa proses rotasi dan mutasi tersebut sudah sesuai prosedur.

“Saya bingung, BKPSDM bilang semua sudah sesuai prosedur, tapi faktanya banyak kejanggalan di lapangan. Seharusnya BKPSDM menjalankan fungsi kajian dan penilaian, bukan hanya mengikuti perintah pimpinan,” ujar Sarwin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan Sekda dan BKPSDM, Senin (03/11/25).

Menurut Sarwin, proses mutasi dan promosi jabatan kali ini mengabaikan mekanisme meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan prestasi kerja.

“Dari laporan yang saya dapat, ada pejabat yang langsung lompat ke Eselon III tanpa melalui tahapan Eselon IV. Padahal, itu melanggar sistem kepegawaian yang sudah diatur dalam regulasi ASN, saya rasa fungsi BKPSDM sudah Mandul,” tegasnya.

Selain itu, Sarwin juga menilai bahwa semenjak kepemimpinan Walikota Bekasi Tri Adhianto, Rotasi Mutasi sama sekali tidak melibatkan Komisi I DPRD sebagai mitra kerja.

“Mulai dari Rotasi Mutasi eselon II, open bidding hingga kemarin 250 pejabat terkena efek rotasi mutasi, tidak ada sama sekali melibatkan Komisi I DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerja, apa mau maen umpet-umpetan,” sindir Sarwin.

Diketahui, gelombang rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkot Bekasi itu sebelumnya memunculkan polemik di kalangan pegawai dan pemerhati kebijakan publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek prosedural dan kompetensi ASN. (*/Lih)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Camat Jatisampurna Tanam Pohon di RW 16 Jatirangga, Ajak Warga Gemar Menanam

11 Agu 2026 - 17:50 WIB

Camat Jatisampurna Tanam Pohon di RW 16 Jatirangga, Ajak Warga Gemar Menanam

PMJ dan Polsek Bantargebang Gelar Silaturahmi Kamtibmas ke 1.800 Siswa SMK di Mustikajaya

11 Agu 2026 - 09:20 WIB

PMJ dan Polsek Bantargebang Gelar Silaturahmi Kamtibmas ke 1.800 Siswa SMK di Mustikajaya

Hati-hati! Bakar Sampah Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Denda Rp50 Juta

11 Agu 2026 - 08:27 WIB

Hati-hati! Bakar Sampah Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Disperkimtan Bekasi Potong Rutilahu Rp500 Ribu, Ini Penjelasan BKM Jatirangga

10 Agu 2026 - 16:55 WIB

Disperkimtan Bekasi Potong Rutilahu Rp500 Ribu, Ini Penjelasan BKM Jatirangga

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Tindak Lanjut Disdik Soal Dugaan Bullying di Unity School

10 Agu 2026 - 15:15 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Tindak Lanjut Disdik Soal Dugaan Bullying di Unity School
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!