BEKASI TIMUR – Polemik besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2025 di Kota Bekasi menuai protes. Para PPPK yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih mempersoalkan adanya perbedaan besaran TPP yang dinilai tidak adil dibandingkan PPPK lainya.
Polemik tersebut mencuat setelah terbit Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.10.3/Kep-53.Org/I/2025. Dalam kebijakan itu, PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada angkatan 2025 hanya menerima TPP sebesar Rp1,5 juta per bulan. Sementara PPPK yang telah memenuhi ketentuan masa kerja memperoleh TPP sebesar Rp3 juta.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari para PPPK angkatan 2025 dan akan mengawal persoalan itu hingga mendapatkan kejelasan dari pemerintah daerah.
“Kami menampung aspirasi PPPK angkatan 2025, karena dalam Kepwal disebutkan bahwa TPP PPPK tahun 2025 hanya sebesar Rp1,5 juta. Padahal Pak Wali saat pidato pelantikan maupun pada kebijakan sebelumnya sudah menyampaikan bahwa ketika sudah memenuhi ketentuan, mereka akan mendapatkan TPP penuh sebesar Rp3 juta,” kata Kamil kepada awak media, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan Komisi I akan mengadvokasi persoalan tersebut dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Tentunya kami sudah menerima aspirasi ini dan insya Allah akan kami advokasi ke BKPSDM, TAPD, dan BPKAD. Kami ingin meminta penjelasan kenapa Kepwal tersebut bisa diterbitkan. Kalau alasannya tidak jelas, kami meminta agar aturan itu segera dicabut,” tegasnya.
Menurut Kamil, DPRD perlu mengetahui dasar pertimbangan lahirnya kebijakan tersebut, termasuk apakah terdapat pergeseran anggaran atau alasan lain yang menyebabkan PPPK angkatan 2025 hanya menerima separuh TPP.
“Komisi I akan mendorong agar BKPSDM, BPKAD, dan TAPD hadir memberikan penjelasan. Ini menyangkut kebijakan anggaran, sehingga harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul kebijakan yang menimbulkan keresahan tanpa ada penjelasan yang jelas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pembahasan persoalan ini tidak hanya akan melibatkan Komisi I, tetapi juga berpotensi melibatkan komisi lain di DPRD Kota Bekasi agar penyelesaiannya lebih komprehensif.
“Ini akan kami sinergikan lintas komisi. Kami ingin persoalan ini benar-benar terang. Aduan dari PPPK harus dijawab dengan penjelasan yang jelas, apakah ada pergeseran anggaran atau alasan lainnya. Yang terpenting, pemerintah harus memberikan kepastian kepada para PPPK,” tandasnya. (@nt)








