Menu

Mode Gelap
Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong OPD Percepatan Penyerapan Anggaran 2026

Bekasi Kota

Terkuak Perumahan Jatisampurna Diduga Tutupi DAS Kali Cakung Kota Bekasi

badge-check


					Terkuak Perumahan Jatisampurna Diduga Tutupi DAS Kali Cakung Kota Bekasi Perbesar

JATISAMPURNA — Perumahan kavling di RW 003 Jatisampurna diduga menutupi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Cakung, hal itu baru diketahui oleh warga saat membuka aplikasi map google. Dirinya melihat pada map melalui handphone bahwa diatas aliran kali cakung tertutup oleh kawasan perumahan.

“Saya baru tau ada kali cakung tertutup bangunan perumahan saat saya buka aplikasi map di HP saya. Belum tau fakta lapangannya, pemerintah harus meninjaunya,” ungkap salah satu warga setempat yang tak mau disebutkan namanya.

Melalui wawancara, sepengetahuan warga tersebut, awal pembangunan perumahan yang di duga menutupi aliran kali cakung itu diperkirakan melakukan proses pembangunannya pada tahun 2013 silam.

“Iya, kalau tidak salah awal pembangunannya pada tahun 2013’an,” ucapnya.

Kurang Lebih 80 meter DAS Kali Cakung Yang Tertutup Bangunan Perumahan.

Saat ditelusuri, terkait legalitas perizinannya pihak kantor kecamatan setempat mengatakan perumahan itu pada tahun 2013 sampai 2016 bernama OMA Luxury. Kemudian pada tahun 2017 hingga kini merubah nama perumahannya.

“Kalau tidak salah pada tahun 2017 atau 2018, pihak pengembang pernah mengajukan satu atau dua rumah untuk mengurus izinnya, namun pas kita cek ternyata bukan rumah pemukim personal akan tetapi pemukim pengembang perumahan ya kita tolak,” ujar salah satu pegawai Ekbang Kecamatan, Selasa (3/2/2026).

Kecamatan juga mengatakan disaat pihaknya menolak pengajuan izin membangun satuan dari pengembang perumahan itu, sebab saat itu izin IMB pengajuannya yang masih di kantor kecamatan hanya diperuntukan untuk bangunan rumah satuan personal masyarakat bukan perumahan. Dan akhirnya pihak pengembang langsung mengurusnya di dinas terkait.

“Selanjutnya setelah itu pihak kecamatan sudah tidak mengetahui lagi proses pengajuan perizinan pihak pengembang ke dinas terkait,” imbuhnya.

Padahal Kali Cakung masuk dalam pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane. Jika kondisi kali cakung itu benar tertutup oleh bangunan perumahan, maka pemerintah mulai dari tingkat kota bekasi harus bertindak tegas menertibkannya. (YD)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan

6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP

6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda

5 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Sekwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa

5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zeno Bachtiar Kadishub Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!