BEKASI TIMUR – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, diduga tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat melakukan aktivitas konstruksi. Selain itu, area pekerjaan juga dinilai belum menerapkan standar pengamanan proyek sebagaimana mestinya.
Proyek rehabilitasi gedung tersebut dengan anggaran lebih dari Rp4 miliar. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai tidak profesional karena diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Padahal, penerapan K3 merupakan bagian dari komponen biaya yang telah dianggarkan dalam pelaksanaan proyek. Penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi ketentuan tersebut untuk melindungi keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
Pengabaian terhadap penerapan K3 berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dari konsultan pengawas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tidak diterapkannya standar K3 pada proyek tersebut, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (@nt)








