BEKASI TIMUR – Persoalan pembangunan tanggul di sisi aliran Kali Bekasi kembali mencuat. Warga Pondok Mitra Lestari (PML) mendesak adanya kepastian realisasi pembangunan yang hingga kini belum juga terwujud, meski pembahasan terkait persoalan tersebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan.
Desakan itu disampaikan warga saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Bekasi, Rabu (12/8/2026). Warga meminta pemerintah dan instansi terkait segera menyelesaikan persoalan lahan agar pembangunan tanggul dapat direalisasikan.
Tokoh masyarakat PML, Surbani, mengatakan warga sudah lelah mengikuti rapat berulang kali tanpa adanya kepastian terkait pembangunan tanggul.
“Kalau pada akhirnya tetap tidak ada keputusan yang pasti, kami siap mengajukan gugatan class action serta langkah hukum lainnya terhadap pihak-pihak terkait. Kami sudah lelah menghabiskan waktu tanpa adanya kepastian,” ujar Surbani usai rapat.
Menurutnya, instansi yang berwenang tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi warga. Terlebih, kawasan PML kerap terdampak banjir ketika hujan deras terjadi dan mendapat kiriman air dari wilayah hulu Kabupaten Bogor melalui aliran Kali Bekasi.
“Seluruh instansi terkesan lepas tangan dan tidak ada yang mau bertanggung jawab. Kami menganggap persoalan ini sudah sangat meresahkan warga,” katanya.
Dalam RDP tersebut, disepakati adanya tenggat waktu selama tiga pekan untuk menindaklanjuti persoalan lahan di sekitar lokasi rencana pembangunan tanggul.
Surbani menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta menyiapkan data pemetaan atau mapping serta data administrasi lahan. Data tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya, termasuk proses pembebasan lahan.
Setelah persoalan lahan dinyatakan selesai, pembangunan tanggul akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
“Sejak awal pergerakan hingga hari ini, enam bulan sudah berlalu, belum ada progres sama sekali. Hasilnya masih nol besar. Semuanya masih berkutat pada masalah data,” sesalnya.
Ia menambahkan, sejak awal Februari 2026, masing-masing instansi seharusnya sudah melakukan klarifikasi dan penyiapan data. Karena itu, warga memberikan waktu tiga pekan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada perkembangan, warga PML mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan menempuh gugatan class action.
“Kami beri toleransi waktu tiga pekan. Setelah itu, kami akan mengambil tindakan nyata, baik gugatan class action maupun demonstrasi, sesuai dengan aspirasi warga. Beban psikologis yang ditanggung sangat besar dan tak ternilai. Ini yang menjadi komplain terbesar kami,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengatakan RDP turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya KP2C, BBWSCC, BPN Kota Bekasi, Camat Bekasi Selatan, serta perwakilan warga.
Menurut Evi, persoalan utama yang dibahas adalah kejelasan status lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan tanggul. Sebab, BBWSCC menyatakan siap melakukan pembangunan apabila status lahan sudah jelas dan tidak bermasalah.
“Intinya, yang pertama mempertanyakan terkait status lahan. BBWSCC siap membangun tanggul sementara jika lahan tersebut sudah clear and clean,” kata Evi.
Komisi II, lanjutnya, meminta BPN memastikan status lahan sekaligus menanyakan sejauh mana proses pengajuan dan upaya pembebasan lahan yang dilakukan pihak kecamatan.
“Namun sampai sekarang belum ada jawaban. Pihak BPN akan segera melakukan rapat internal untuk membahas status lahan ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dieksekusi agar statusnya jelas dan BBWSCC siap melaksanakan pembangunan tanggul,” tandasnya. (@nt)









