Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Tak Ada Petugas Dishub di Exit Tol Jatikarya, Pengendara Langgar Lampu Merah dan Putar Balik Sembarangan

badge-check

Tak Ada Petugas Dishub di Exit Tol Jatikarya, Pengendara Langgar Lampu Merah dan Putar Balik Sembarangan Perbesar

Video Viral Terekam Kamera Dashcam, Warga Keluhkan Simpang Rawan Kecelakaan

JATISAMPURNA – Sebuah video yang diunggah akun Instagram @infocibubur._ memperlihatkan aksi sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Simpang Exit Tol Jatikarya, Kota Bekasi, Selasa (21/7/2026) pukul 08.30 wib.

Dalam rekaman kamera dashcam berdurasi singkat itu terlihat satu unit mobil warna merah berbelok ke kanan saat lampu lalu lintas masih menunjukkan warna merah. Tidak jauh dari lokasi, tampak kendaraan lain juga melakukan putar balik tidak pada tempatnya.

“Kebiasaan buruk, lampu merah untuk belok kanan. Lokasi di Simpang Exit Tol Jatikarya,” tulis @infocibubur._ dalam keterangan unggahannya.

Minim Pengawasan
Berdasarkan pantauan dari video, tidak terlihat adanya petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi maupun kepolisian yang berjaga di titik simpang tersebut. Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab pengendara berani melanggar rambu lalu lintas.

Exit Tol Jatikarya merupakan salah satu akses keluar masuk tol yang cukup padat, terutama pada jam siang dan sore hari. Simpang ini menghubungkan Jalan Alternatif Cibubur dengan kawasan perumahan dan pusat perbelanjaan di sekitar Jatisampurna.

Arus kendaraan yang padat ditambah minimnya penegakan aturan membuat simpang ini rawan terjadi kecelakaan.

Tanggapan Warga
Warga pengguna jalan mengaku sudah lama resah dengan kondisi di Exit Tol Jatikarya.

“Sering banget ada yang nerobos lampu merah buat belok kanan. Apalagi pas jam pulang kantor. Kalau nggak ada yang ngatur, bisa macet panjang dan rawan tabrakan,” ujar Andi, 34, pengendara yang melintas di lokasi.

Warga mendesak Dishub Kota Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi untuk menempatkan petugas secara rutin di titik tersebut, terutama pada jam-jam rawan.

Aturan Jelas Dilanggar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sementara untuk putar balik tidak pada tempatnya juga termasuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi terkait minimnya pengawasan di Exit Tol Jatikarya.

Warga berharap Pemkot Bekasi segera melakukan evaluasi dan menambah personel di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas agar tidak ada lagi korban akibat kelalaian pengendara. (¥ud)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Adhika Dirgantara Minta Dishub Konsisten Tertibkan Parkir Liar

22 Sep 2026 - 15:13 WIB

Adhika Dirgantara Minta Dishub Konsisten Tertibkan Parkir Liar

Ahli Waris: Akhirnya Bertemu Pimpinan Tepat di BPN Bekasi

22 Sep 2026 - 12:34 WIB

Ahli Waris: Akhirnya Bertemu Pimpinan Tepat di BPN Bekasi

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Bawa 4 Koper Barang Bukti

22 Sep 2026 - 11:03 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Bawa 4 Koper Barang Bukti

Catat! Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini Selasa 22 September 2026 di 2 Lokasi

22 Sep 2026 - 10:36 WIB

Catat! Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini Selasa 22 September 2026 di 2 Lokasi

Warga Hegarmukti Geruduk Lokasi Batching Plant, Usir Alat Berat dan Sindir Bupati Bekasi: Jangan Tidur!

22 Sep 2026 - 09:02 WIB

Warga Hegarmukti Geruduk Lokasi Batching Plant, Usir Alat Berat dan Sindir Bupati Bekasi: Jangan Tidur!
Trending di Bekasi Kabupaten
error: Content is protected !!