Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Sosialisasikan Raperda Perilaku Seksual Menyimpang, Ahmadi Madong Dorong Pencegahan dan Penanggulangan di Kota Bekasi

badge-check

Sosialisasikan Raperda Perilaku Seksual Menyimpang, Ahmadi Madong Dorong Pencegahan dan Penanggulangan di Kota Bekasi Perbesar

JATI ASIH – Penyebaran perilaku penyimpangan seksual yang dikenal dengan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) disebut tengah marak terjadi di Kota Bekasi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengungkapkan, jumlah warga yang mengaku sebagai LGBT di wilayah tersebut kini mencapai sekitar 6.000 orang.

Menanggapi kondisi itu, DPRD Kota Bekasi mengambil langkah aktif dengan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) yang ditujukan untuk menjadi landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmadi, menegaskan bahwa perilaku penyimpangan seksual merupakan penyakit sosial yang tidak kasat mata, sehingga perlu diminimalisir mulai dari lingkungan terdekat.

“Kami DPRD Kota Bekasi sedang melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tahun 2026 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Ahmadi menambahkan, aturan tersebut penting untuk segera diwujudkan sebagai Perda agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih sistematis.

“Dalam aturan yang sedang dirancang, tidak ada hukuman bagi individu yang mengaku sebagai LGBT. Namun, pencegahan harus dilakukan agar jumlahnya tidak terus bertambah di Kota Bekasi,” katanya.

Sementara, Ketua Tim Kerja P2PTM dan Keswa (Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Harimurti Sumpawati mengapresiasi langkah pemerintah legislatif dalam hal pencegahan penyakit penyimpangan seksual.

“Kalau ada perilaku penyimpangan seksual akan mengakibatkan penularan penyakit seksual. Saya pun memberikan saran supaya didalam peraturan daerah (perda) jangan hanya fokus membahas soal LGBT, melainkan perilaku penyimpangan seksual nya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Harimurti Sumpawati berharap DPRD Kota Bekasi juga ikut serta melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi.

“Untuk saat ini dinas yang dilibatkan hanya Dinas Kesehatan, Dinas Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A), maka dari itu saya memberikan saran supaya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) ikut dilibatkan sebagai pembatasan informasi terkait pornografi supaya tidak mudah di akses oleh anak-anak,” tandasnya. (@nt)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

23 Sep 2026 - 18:51 WIB

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

23 Sep 2026 - 15:36 WIB

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan

23 Sep 2026 - 14:40 WIB

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan

Korupsi KSO Migas 2009-2024, Kejagung Kebut Pemeriksaan

23 Sep 2026 - 14:31 WIB

Korupsi KSO Migas 2009-2024, Kejagung Kebut Pemeriksaan

Abah Bodong 20 Tahun Hidup di Gubuk Tanpa KTP, Tamparan untuk Data Kemiskinan Bekasi

23 Sep 2026 - 10:54 WIB

Abah Bodong 20 Tahun Hidup di Gubuk Tanpa KTP, Tamparan untuk Data Kemiskinan Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!