Menu

Mode Gelap
Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong OPD Percepatan Penyerapan Anggaran 2026

Bekasi Kota

Siap-siap Pemcam Jatisampurna Akan Data Pelaku Usaha Berbasis Wajib Pajak

badge-check


					Sekretaris Kecamatan Jatisampurna, Nurdin, S.Sos., M.A Perbesar

Sekretaris Kecamatan Jatisampurna, Nurdin, S.Sos., M.A

JATISAMPURNADugaan banyaknya tempat usaha potensi Wajib Pajak (WP) yang belum berizin beroperasi dikawasan Cibubur wilayah Kota Bekasi, menjadi perhatian khusus pemerintah setempat. Seperti yang terjadi diwilayah Kecamatan Jatisampurna sekitar empat usaha jenis massage/spa belum masuk WP dan diduga tak memiliki izin beroperasi.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Jatisampurna akan bersinergi selain dengan bapenda juga dengan dinas terkait seperti bidang Izin Pembangunan serta Pariwisata. Sinergi lintas dinas terkait tersebut, pihak kecamatan setempat akan melakukan pendataan kepada seluruh pelaku usaha Wajib Pajak.

Sekretaris Kecamatan Jatisampurna, Nurdin, S.Sos., M.A, mengatakan giat pendataan itu sudah direncanakan pihaknya sejak dua minggu lalu.

“Kebetulan sudah viral soal 4 pelaku usaha itu belum jadi wajib pajak, kita akan percepat giat pendataannya. Selain pendataan WP kita juga akan mendata perizinannya baik izin bangunan maupun izin pariwisatanya di sektor hiburan, panti pijat dan lainnya,” ujarnya, Jum’at (22/5/2026).

*. Apa Yang Akan Dilakukan Kecamatan

Nanti pada saat pendataan tersebut, masih kata Nurdin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, DPMPTSP dan juga ke Dispenda. Itu dilakukan dalam rangka singkronisasi data-data pelaku usaha.

“Pendataan itu lebih kepada pelaku usaha berbasis pajak, memang itu inisiatif pihak kecamatan, namun sebenarnya itu sudah ada ketentuan aturannya bahwa pelaku-pelaku usaha wajib melaporkan usahanya ke kecamatan,” imbuhnya.

Pendataan ini, kata Nurdin, dilakukan pihak kecamatan untuk antisipasi agar pelaku usaha yang sudah beroperasi tapi belum mengurus perizinannya. “Jadi nanti akan kita sisir di seluruh wilayah jatisampurna,” katanya.

“Dalam pendataan, pihak kecamatan akan memberikan Surat Pernyataan Kesanggupan (SPK) kepada pelaku usaha yang belum berizin atau belum jadi WP. Nanti surat tersebut akan di berikan ke dinas terkait agar ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Yud)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan

6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP

6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda

5 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Sekwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa

5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zeno Bachtiar Kadishub Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!