Menu

Mode Gelap
Guru Punya Kesempatan Upgrade Pendidikan D4 atau S1, Kuota 150 Ribu DKM Masjid Al Khairat DPRD Kota Bekasi Tebar 300 Bungkus Daging Kurban Sembelih 3 Ekor Sapi, DPD PAN Kota Bekasi Bagikan 300 Bungkus Daging Kurban untuk Kader dan Warga Wujud Kepedulian, Achmad Rivai Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Sejumlah Nasabah Keluhkan ATM BJB Error, Uang Tak Keluar Saldo Tetap Terpotong Sederhana Tapi Berkesan, Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 6 Tambun Selatan Tetap Haru Tanpa Kemewahan

Bekasi Kota

Siap-siap Pemcam Jatisampurna Akan Data Pelaku Usaha Berbasis Wajib Pajak

badge-check


					Sekretaris Kecamatan Jatisampurna, Nurdin, S.Sos., M.A Perbesar

Sekretaris Kecamatan Jatisampurna, Nurdin, S.Sos., M.A

JATISAMPURNADugaan banyaknya tempat usaha potensi Wajib Pajak (WP) yang belum berizin beroperasi dikawasan Cibubur wilayah Kota Bekasi, menjadi perhatian khusus pemerintah setempat. Seperti yang terjadi diwilayah Kecamatan Jatisampurna sekitar empat usaha jenis massage/spa belum masuk WP dan diduga tak memiliki izin beroperasi.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Jatisampurna akan bersinergi selain dengan bapenda juga dengan dinas terkait seperti bidang Izin Pembangunan serta Pariwisata. Sinergi lintas dinas terkait tersebut, pihak kecamatan setempat akan melakukan pendataan kepada seluruh pelaku usaha Wajib Pajak.

Sekretaris Kecamatan Jatisampurna, Nurdin, S.Sos., M.A, mengatakan giat pendataan itu sudah direncanakan pihaknya sejak dua minggu lalu.

“Kebetulan sudah viral soal 4 pelaku usaha itu belum jadi wajib pajak, kita akan percepat giat pendataannya. Selain pendataan WP kita juga akan mendata perizinannya baik izin bangunan maupun izin pariwisatanya di sektor hiburan, panti pijat dan lainnya,” ujarnya, Jum’at (22/5/2026).

*. Apa Yang Akan Dilakukan Kecamatan

Nanti pada saat pendataan tersebut, masih kata Nurdin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, DPMPTSP dan juga ke Dispenda. Itu dilakukan dalam rangka singkronisasi data-data pelaku usaha.

“Pendataan itu lebih kepada pelaku usaha berbasis pajak, memang itu inisiatif pihak kecamatan, namun sebenarnya itu sudah ada ketentuan aturannya bahwa pelaku-pelaku usaha wajib melaporkan usahanya ke kecamatan,” imbuhnya.

Pendataan ini, kata Nurdin, dilakukan pihak kecamatan untuk antisipasi agar pelaku usaha yang sudah beroperasi tapi belum mengurus perizinannya. “Jadi nanti akan kita sisir di seluruh wilayah jatisampurna,” katanya.

“Dalam pendataan, pihak kecamatan akan memberikan Surat Pernyataan Kesanggupan (SPK) kepada pelaku usaha yang belum berizin atau belum jadi WP. Nanti surat tersebut akan di berikan ke dinas terkait agar ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Yud)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Guru Punya Kesempatan Upgrade Pendidikan D4 atau S1, Kuota 150 Ribu

30 Mei 2026 - 14:02 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

DKM Masjid Al Khairat DPRD Kota Bekasi Tebar 300 Bungkus Daging Kurban

28 Mei 2026 - 18:01 WIB

Anggota DKM Al Khairat DPRD Kota Bekasi saat melakukan kegiatan penyembelihan kurban

Sembelih 3 Ekor Sapi, DPD PAN Kota Bekasi Bagikan 300 Bungkus Daging Kurban untuk Kader dan Warga

28 Mei 2026 - 16:44 WIB

Ketua dan Sekretaris DPD saat kegiatan pemotongan kurban

Wujud Kepedulian, Achmad Rivai Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga

27 Mei 2026 - 17:16 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Achmad Rivai saat kegiatan kurban

Sejumlah Nasabah Keluhkan ATM BJB Error, Uang Tak Keluar Saldo Tetap Terpotong

26 Mei 2026 - 17:34 WIB

Gerai ATM BJB DPRD Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota