Menu

Mode Gelap
PT Mitra Patriot Laporkan Dugaan Provokasi Penolakan Penataan Pasar Baru ke Polisi Aksi Heroik Satpam dan Warga Padamkan Angkot KR Terbakar di Pondok Melati Bekasi Di Tengah WFH Lurah Jatisampurna Turun Langsung Potong Rumput di Jalan Raya Kranggan Wawali Harris Bobihoe Temui Anak Sayuti Melik, Sampaikan Undangan Kehormatan dari Presiden Prabowo Wawali Harris Bobihoe Apresiasi Atlet Peparpeda, Tegaskan Komitmen Kota Bekasi Ramah Disabilitas Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

Bekasi Kabupaten

Program DMI Kabupaten Bekasi, Gaji Imam dan Marbot Dipotong Rp16.000 untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					Program jaminan sosial bagi marbot, imam masjid, dan guru ngaji kerjasama DMI Kabupaten Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Gambar Ilustrasi. Perbesar

Program jaminan sosial bagi marbot, imam masjid, dan guru ngaji kerjasama DMI Kabupaten Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Gambar Ilustrasi.

CIKARANG PUSAT – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para marbot, imam masjid, dan guru mengaji. Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH. Imam Mulyana, mengungkapkan bahwa program tersebut telah berjalan dan para pekerja keagamaan di lingkungan masjid sudah mulai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, marbot, imam, dan guru ngaji kini sudah masuk atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan terus mengembangkan program DMI ini bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program ini memberikan perlindungan sosial bagi para pengurus masjid dengan iuran sebesar Rp16.000 per bulan yang dipotong secara otomatis dari gaji atau honor mereka.

Dengan menjadi peserta, para pekerja keagamaan tersebut memperoleh sejumlah manfaat, antara lain santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Selain itu, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Apabila ada yang meninggal, ahli warisnya mendapatkan Rp42 juta. Jika terjadi kecelakaan, biayanya akan dibayar sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Tak hanya perlindungan kecelakaan dan kematian, peserta juga mendapatkan manfaat jaminan hari tua yang bisa dicairkan ketika memasuki masa pensiun.

DMI Kabupaten Bekasi mencatat, sekitar 2.165 masjid terdaftar dalam organisasi tersebut. Rata-rata setiap masjid memiliki satu imam dan satu hingga dua marbot yang berpotensi menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketua DMI Kabupaten Bekasi menambahkan, kerja sama ini telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sudah ada MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan sekarang sudah mulai berjalan,” pungkasnya. (War)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Mitra Patriot Laporkan Dugaan Provokasi Penolakan Penataan Pasar Baru ke Polisi

7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Dirut PT.MP

Aksi Heroik Satpam dan Warga Padamkan Angkot KR Terbakar di Pondok Melati Bekasi

7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Di Tengah WFH Lurah Jatisampurna Turun Langsung Potong Rumput di Jalan Raya Kranggan

7 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Wawali Harris Bobihoe Temui Anak Sayuti Melik, Sampaikan Undangan Kehormatan dari Presiden Prabowo

7 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Wawali Harris Bobihoe Apresiasi Atlet Peparpeda, Tegaskan Komitmen Kota Bekasi Ramah Disabilitas

6 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Wawali Bekasi Abdul Harris Bobihoe
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!