Menu

Mode Gelap
Program DMI Kabupaten Bekasi, Gaji Imam dan Marbot Dipotong Rp16.000 untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Demi Wujudkan Pemerintahan Berbasis Kepercayaan Publik, Carwinda Ajak ASN Ubah Pola Pikir Membawa Tema Ramah Lansia dan Disabilitas, Plt Bupati Bekasi Lepas 451 Jemaah Haji Resmi Dilantik, PAN Kota Bekasi Bidik Rebut 8 Kursi pada Pemilu 2029 Bang Harris Bobihoe Harap KADIN Jadi Mitra Strategis Pemkot Wawali Bekasi Ajak Camat dan Lurah Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Bekasi Kabupaten

Program DMI Kabupaten Bekasi, Gaji Imam dan Marbot Dipotong Rp16.000 untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					Program jaminan sosial bagi marbot, imam masjid, dan guru ngaji kerjasama DMI Kabupaten Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Gambar Ilustrasi. Perbesar

Program jaminan sosial bagi marbot, imam masjid, dan guru ngaji kerjasama DMI Kabupaten Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Gambar Ilustrasi.

CIKARANG PUSAT – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para marbot, imam masjid, dan guru mengaji. Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH. Imam Mulyana, mengungkapkan bahwa program tersebut telah berjalan dan para pekerja keagamaan di lingkungan masjid sudah mulai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, marbot, imam, dan guru ngaji kini sudah masuk atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan terus mengembangkan program DMI ini bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program ini memberikan perlindungan sosial bagi para pengurus masjid dengan iuran sebesar Rp16.000 per bulan yang dipotong secara otomatis dari gaji atau honor mereka.

Dengan menjadi peserta, para pekerja keagamaan tersebut memperoleh sejumlah manfaat, antara lain santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Selain itu, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Apabila ada yang meninggal, ahli warisnya mendapatkan Rp42 juta. Jika terjadi kecelakaan, biayanya akan dibayar sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Tak hanya perlindungan kecelakaan dan kematian, peserta juga mendapatkan manfaat jaminan hari tua yang bisa dicairkan ketika memasuki masa pensiun.

DMI Kabupaten Bekasi mencatat, sekitar 2.165 masjid terdaftar dalam organisasi tersebut. Rata-rata setiap masjid memiliki satu imam dan satu hingga dua marbot yang berpotensi menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketua DMI Kabupaten Bekasi menambahkan, kerja sama ini telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sudah ada MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan sekarang sudah mulai berjalan,” pungkasnya. (War)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demi Wujudkan Pemerintahan Berbasis Kepercayaan Publik, Carwinda Ajak ASN Ubah Pola Pikir

11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Carwinda, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi

Membawa Tema Ramah Lansia dan Disabilitas, Plt Bupati Bekasi Lepas 451 Jemaah Haji

11 Mei 2026 - 10:55 WIB

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja melepas keberangkatan kloter 26 jamaah haji Kabupaten Bekasi di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Minggu (10/05/2026).

Resmi Dilantik, PAN Kota Bekasi Bidik Rebut 8 Kursi pada Pemilu 2029

10 Mei 2026 - 22:17 WIB

Jajaran pengurus DPD PAN Kota Bekasi saat pelantikan

Bang Harris Bobihoe Harap KADIN Jadi Mitra Strategis Pemkot

7 Mei 2026 - 21:36 WIB

Wawali Bekasi Abdul Harris Bobihoe saat hadir diacara pelantikan Kadin Kota Bekasi

Wawali Bekasi Ajak Camat dan Lurah Perkuat Kerukunan Umat Beragama

7 Mei 2026 - 21:26 WIB

Wawali Harris Bobihoe saat memberikan sambutan
Trending di Bekasi Kota