Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal dan Tembakau Sintetis

badge-check

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal dan Tembakau Sintetis Perbesar

MEDAN SATRIA – Peredaran obat-obatan keras ilegal hingga produksi tembakau sintetis rumahan di Kota Bekasi kembali terungkap. Dalam kurun Juli hingga 12 Agustus 2026, Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Pengungkapan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terhadap peredaran obat-obatan keras yang dinilai semakin masif dan menyasar berbagai kalangan.

Dari 99 kasus yang diungkap, sebanyak 20 perkara di antaranya merupakan kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Polisi menetapkan 26 orang sebagai tersangka dan menyita 35.117 butir obat keras, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

“Peredaran obat-obatan keras ini menjadi perhatian khusus kami karena berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat, peredarannya semakin masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Putu mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya secara terselubung dengan memanfaatkan media sosial, seperti Facebook dan Instagram, untuk menawarkan obat-obatan tersebut.

“Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan obat secara ilegal. Transaksinya dilakukan melalui pesan langsung hingga sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD),” tuturnya.

Selain mengungkap peredaran obat keras, penyidik juga membongkar dua lokasi industri rumahan yang memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Pondok Gede dan Tambun Selatan.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal, penampung rekening transaksi, hingga peracik bahan baku. Sindikat tersebut diketahui telah tiga kali melakukan produksi sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

“Penyidik menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar beserta peralatan produksinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Putu.

Putu menegaskan, pengungkapan kasus tersebut akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok bahan baku hingga ke tingkat bandar.

Menurutnya, posisi geografis Kota Bekasi yang strategis dengan banyak jalur perlintasan dari berbagai wilayah membuat potensi masuknya narkotika dan obat-obatan ilegal cukup tinggi.

“Jalur masuk ke Kota Bekasi dari arah timur, barat, maupun selatan cukup banyak. Kita akan kembangkan terus pengungkapan ini sampai mendapatkan bandar besarnya,” tegasnya.

Kendati demikian, Putu menekankan bahwa upaya kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan hukum. Bagi masyarakat yang telah mengalami ketergantungan, kepolisian juga membuka ruang untuk proses rehabilitasi.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi agar dapat pulih,” tandasnya. (@nt)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tak Kunjung Ada Progres, Warga PML Desak Kepastian Pembangunan Tanggul Kali Bekasi

12 Agu 2026 - 17:35 WIB

Tak Kunjung Ada Progres, Warga PML Desak Kepastian Pembangunan Tanggul Kali Bekasi

Jatisari Ikut Lomba K3 Tingkat Kecamatan Jatiasih Bidik Juara Umum

12 Agu 2026 - 13:31 WIB

Jatisari Ikut Lomba K3 Tingkat Kecamatan Jatiasih Bidik Juara Umum

1 Bulan Tanpa Kejelasan Korban Penganiyaan di Rawalumbu Tuntut Kepastian Hukum

12 Agu 2026 - 10:42 WIB

1 Bulan Tanpa Kejelasan Korban Penganiyaan di Rawalumbu Tuntut Kepastian Hukum

Camat Jatisampurna Tanam Pohon di RW 16 Jatirangga, Ajak Warga Gemar Menanam

11 Agu 2026 - 17:50 WIB

Camat Jatisampurna Tanam Pohon di RW 16 Jatirangga, Ajak Warga Gemar Menanam

PMJ dan Polsek Bantargebang Gelar Silaturahmi Kamtibmas ke 1.800 Siswa SMK di Mustikajaya

11 Agu 2026 - 09:20 WIB

PMJ dan Polsek Bantargebang Gelar Silaturahmi Kamtibmas ke 1.800 Siswa SMK di Mustikajaya
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!